Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Karawang Masuk Penyidikan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Ditahan

Kuasa hukum dan ibu korban dugaan pencabulan anak di Karawang. Foto : Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, Jabartime.com – Kuasa hukum dan ibu korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial CZ (6) oleh ayah kandungnya sendiri, ABP (37), di Kabupaten Karawang mendatangi Mapolres Karawang untuk memepertanyakan kelanjutan kasus tersebut, Senin (25/5/2026) siang.

Sebelumnya kasus ini menjadi sorotan publik setelah ibu korban, MSA (34), warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mengungkap dugaan pencabulan yang dialami anaknya saat masih berusia lima tahun.

Read More

CZ merupakan buah hati hasil program bayi tabung yang MSA nantikan selama lima tahun lamanya. Selain dugaan pencabulan terhadap anaknya, MSA juga diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga tertular penyakit menular seksual.

Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea S.H., M.H., mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Harusnya hari ini gelar perkara untuk penetapan tersangka, hanya saja ada beberapa anggota gelar yang tidak bisa hadir. Berdasarkan keterangan kepolisian saat bertemu tadi, rencananya besok akan ada gelar perkara dan kemungkinan penetapan tersangka,” ujar Rendi saat ditemui di Polres Karawang, Senin (25/5/2026).

Dalam perjalanannya, kata Rendi, perkara tersebut sempat tidak terhambat selama kurang lebih 14 bulan sebelum ditangani olehnya. Namun, saat ini prosesnya langsung naik ke tahap penyidikan.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang sejak 12 Februari 2025 sampai April 2026 kurang lebih 14 bulan. Setelah kuasa diberikan kepada kami pada April 2026 lalu, puji syukur perkara naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Rendi menyebut, terlapor sejauh ini baru satu kali menjalani pemeriksaan setelah kasus naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, tambah Rendi, ABP dilaporkan atas Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rendi juga mendesak Polres Karawang agar melakukan penahanan terhadap terlapor setelah ditetapkan sebagai tersangka karena korban diduga sempat mendapat ancaman akan membunuh ibunya agar tidak mengungkap kejadian tersebut.

“Anak diancam kalau berani memberi tahu ibunya soal dugaan pencabulan itu, maka ibunya akan dibunuh. Itu yang membuat korban takut dan memilih diam selama berbulan-bulan,” ungkap Rendi.

Kemudian, ibu korban MSA menyampaikan, ancaman tersebut disampaikan ABP kepada anaknya usai diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali yakni pada Agustus 2024 dan dilakukan kembali pada Desember 2024.

“Anak saya bilang kalau dia cerita ke saya, saya akan dibunuh. Jadi dia takut sekali saat itu,” tutur MSA.

Menurutnya, dampak psikologis yang dialami sang anak cukup berat. Korban bahkan sempat tidak mau menyebut kata “bapak” karena trauma dan ketakutan.

“Untuk mental anak pasti terdampak. Tapi sekarang kondisinya mulai lebih baik karena sudah ada titik terang dan harapan mendapatkan keadilan,” katanya.

MSA berharap proses hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya dan anaknya dapat segera tuntas dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menyampaikan akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Saya belum bisa menanggapi, saya coba koordinasi dulu dengan Unit PPA,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *