KARAWANG, Jabartime.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata di kawasan hutan atau lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Karawang.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Aep, Kabupaten Karawang sudah memiliki aturan ketat terkait perlindungan lahan, termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kan enggak ada kawasan hutan, enggak ada perumahan. Kan kita mah sudah dikunci semua juga. Pokoknya mah kita enggak ada perumahan yang di kawasan hutan,” ujar Aep kepada Reporter inewskarawang.id usai acara peletakan batu pertama rumah lansia, Rabu,(13/5/2026).
Ia menegaskan, selain kawasan hutan, lahan produktif di Karawang juga telah dilindungi sehingga tidak mudah dialihfungsikan.
“Terus juga kan kita sudah terkunci di LP2B. Kalau kita mah sudah semuanya,” katanya.
Aep juga memastikan hingga saat ini tidak ada lokasi wisata di kawasan konservasi hutan di Karawang yang menyalahi aturan.
Menurutnya, apabila ada pelanggaran alih fungsi kawasan hutan, dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kayaknya sudah enggak ada juga namanya gitu loh. Kalau ada pasti kan rame. Berarti dipastikan enggak ada lah,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pemerintah daerah menghentikan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi tempat wisata maupun kawasan hunian demi menjaga kawasan konservasi dan mencegah bencana alam.





