Polisi Ungkap Pembunuhan Pelajar di Batujaya, Ternyata Bukan Korban Bentrokan Supporter

Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar di Kecamatan Batujaya. Foto : Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, Jabartime.com – Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, Rabu (13/5/2026).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, korban berinisial AF (15) dan pelaku diketahui saling mengenal karena berasal dari sekolah yang sama di wilayah Batujaya.

Read More

“Pelaku ini kelas 3 SMK di Batujaya dan sudah lulus, sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya faktor ekonomi karena pelaku ingin menguasai motor korban, sebab motor milik pelaku rusak,” ujar Fiki dalam konferensi pers.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban menjemput pelaku untuk mengantar membeli jaket hoodie. Keduanya sempat mendatangi dua toko, namun toko yang dituju dalam keadaan tutup.

Pelaku kemudian mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya, Kecamatan Batujaya.

“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung memiting korban lalu mengeluarkan pisau dapur yang sebelumnya sudah disiapkan,” kata Kapolres.

Pelaku kemudian menyayat leher korban dan menusuk bagian dada kanan, dada kiri, serta belakang pinggang sebelah kanan hingga korban meninggal dunia.

Setelah melakukan pembunuhan, FA membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban. Barang tersebut kemudian dibawa kepada YS untuk dijual.

“Pelaku bersama saudara YS melepas pelat nomor kendaraan, lalu motor diantarkan kepada saudara ES yang saat ini masih DPO. Motor itu kemudian dijual kepada saudara S seharga Rp4,2 juta,” ujarnya.

Pelaku diketahui kembali ke rumahnya pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim Satgas PPA bersama Tim Resmob Polres Karawang akhirnya menangkap pelaku pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, dan dompet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk kasus ini masih terus kami dalami, termasuk mengejar saudara ES yang diduga turut terlibat dalam penjualan motor korban,” tutur Fiki.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *