KARAWANG, Jabartime.com — Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang menindak sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Karawang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan, seluruh WNA yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian langsung dikenai tindakan administratif sesuai pasal yang berlaku.
“Setiap pelanggaran kami tindak tegas sesuai ketentuan. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Karawang,” ujar Andro, Rabu (15/10/25).
Berdasarkan data Imigrasi Karawang, pelanggaran dilakukan oleh sejumlah WNA dari berbagai negara, dengan bentuk pelanggaran dan pasal berbeda.
WNA asal Bangladesh
Melanggar Pasal 75 ayat 1, Pasal 113 junto Pasal 8 dan 9, serta Pasal 119 ayat 1 junto Pasal 8.
Pelanggaran: Masuk atau tinggal tanpa dokumen sah serta penyalahgunaan izin tinggal.
WNA asal Jerman (3 orang)
Melanggar Pasal 78 ayat 3.
Pelanggaran: Tinggal melebihi izin tinggal (overstay).
WNA asal Pakistan
Melanggar Pasal 78 ayat 3.
Pelanggaran: Overstay.
WNA asal China (3 orang)
Melanggar Pasal 78 ayat 3.
Pelanggaran: Overstay.
WNA asal Malaysia
Melanggar Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 122.
Pelanggaran: Melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal, termasuk bekerja tanpa dokumen sah.
WNA asal China (2 orang lainnya)
Melanggar Pasal 116 dan Pasal 122.
Pelanggaran: Memberikan keterangan tidak benar serta melakukan kegiatan di luar izin.
Andro menuturkan, tindakan administratif yang dijatuhkan mencakup pendeportasian, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), hingga pembatasan izin masuk kembali ke Indonesia.
“Kasus overstay paling sering kami temui, tetapi ada juga pelanggaran serius seperti penyalahgunaan izin untuk bekerja. Semua kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan banyaknya perusahaan asing di kawasan industri Karawang, potensi pelanggaran keimigrasian cukup tinggi. Untuk itu, pihak Imigrasi terus memperkuat pengawasan orang asing (Pora) dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.
“Kami mengimbau para WNA agar mematuhi aturan izin tinggal dan izin bekerja. Karawang merupakan wilayah strategis, sehingga pengawasan dilakukan ketat demi melindungi kepentingan nasional,” pungkas Andro.





