KARAWANG, Jabartime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Setiap pelaku usaha diminta mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan yang melanggar aturan, meskipun usaha tersebut dikaitkan dengan jaringan atau merek besar.
“Prinsipnya jelas, kalau tidak memiliki izin, maka harus ditutup,” ujar Saepudin, Selasa (6/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya surat keberatan dari tokoh masyarakat Karawang terkait operasional salah satu tempat hiburan malam. Surat resmi itu telah diterima DPRD dan akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat dari tokoh masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya tinggal penjadwalan RDP,” jelasnya.
Dalam forum RDP nanti, Komisi I DPRD Karawang akan menghadirkan instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menelusuri keabsahan perizinan tempat hiburan tersebut.
“Proses perizinan sekarang melalui OSS. Di RDP nanti akan kita cek bersama secara terbuka,” kata Saepudin.
Ia menuturkan, meskipun hingga saat ini belum ada pembahasan teknis secara langsung dengan DPMPTSP, DPRD memastikan persoalan ini akan dikawal serius agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.





