Disparbud Karawang Imbau Tempat Hiburan Malam Patuh pada Regulasi OSS RBA

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, Jabartime.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencabut izin maupun menutup tempat hiburan malam (THM) atau kafe yang menjual minuman beralkohol (minol) secara ilegal.

Hal itu ditegaskan menyusul adanya sorotan terhadap maraknya tempat usaha yang diduga beroperasi tanpa izin minol.

Asep Supriyadi, Ketua Tim Kelembagaan dan Kemitraan Disparbud Karawang, menjelaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, peran Disparbud hanya sebatas pembinaan dan monitoring terhadap tempat usaha kepariwisataan.

Sedangkan kewenangan penindakan dan pencabutan izin berada di tangan penegak Peraturan Daerah (Perda) dan instansi teknis yang membidangi perdagangan.

“Kami tegaskan bahwa pencabutan izin maupun penutupan tempat usaha seperti THM atau kafe yang menjual minol tanpa izin itu bukan kewenangan kami. Itu ranahnya penegak perda dan instansi terkait,” kata Asep saat ditemui di kantor Disparbud, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), seluruh proses perizinan usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol, dikelola langsung oleh OSS RBA. Dinas pariwisata daerah tidak lagi menerbitkan izin maupun memberikan rekomendasi seperti sebelumnya.

“Dulu ada TDUP, semua izin usaha pariwisata lewat kami. Sekarang dengan OSS RBA, usaha berbasis risiko seperti kafe, resto, bar, bahkan hotel, semua langsung daftar ke OSS. Kami tidak lagi mengeluarkan izin atau tahu data jumlah izin yang terbit,” tambahnya.

Dalam sistem baru tersebut, usaha yang menjual minol pun sudah dikategorikan menurut tingkat risiko. Minol kategori A (di bawah 5% alkohol) dianggap berisiko rendah, secara izin ia mengatakan pasti langsung keluar.

Sementara kategori B dan C (di atas 5%) harus diverifikasi oleh provinsi. Namun, ketika ditemukan pelanggaran izin atau praktik ilegal, penanganannya tetap bukan domain Disparbud.

“Kami lebih ke pembinaan dan peningkata mutu saja. Monitoring kami lakukan agar pelaku usaha tetap mengikuti standar dari kementerian,” ujar Asep.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, Disparbud sering kali dilibatkan dalam operasi gabungan lintas dinas sebagai pendamping karena usaha tersebut berada di sektor pariwisata.

Namun, langkah tegas terhadap pelanggaran tetap ditangani oleh instansi yang memiliki dasar hukum untuk menindak.

“Kami dilibatkan dalam monitoring gabungan, tapi posisi kami sebatas pembina. Yang bisa melakukan penghentian operasional atau penutupan usaha hanya instansi yang punya kewenangan hukum,” tegasnya.

Disparbud Karawang mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata yang menjual minuman beralkohol agar memastikan telah mengurus izin sesuai ketentuan OSS dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami dorong pelaku usaha aktif mengecek regulasi, termasuk Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, dan melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Tujuannya agar kegiatan usaha tetap legal, aman, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *