KARAWANG, Jabartime.com – Dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menegaskan komitmennya melalui berbagai langkah konkret pencegahan. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor, Andro Eka Putra, dalam acara bincang santai bersama jurnalis, Jumat (23/5/2025).
Andro menerangkan, ada beberapa langkah mitigasi yang dilakukan pihaknya untuk mencegah TPPO dan TPPM di Kabupaten Karawang.
Strategi dan langkah mitigasi yang dilakukan antara lain; penolakan dan pembatalan permohonan paspor, edukasi melalui media sosial, penunjukkan petugas imigrasi pembina desa (pimpasa) dan pembentukan desa binaan Imigrasi, serta pembuatan video animasi yang berisi edukasi atau imbauan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural.
“Singkatnya, TPPO itu adalah perdagangan orang (ada unsur paksaan dan intimidasi) sedangkan TPPM tidak, orang yang bersangkutan berkenan untuk dikirim ke luar negeri secara ilegal atau diselundupkan,” terangnya.
Pencegahan TPPO dan TPPM ini, lanjut Andro, harus dilakukan. Adapun dasar hukumnya, merujuk pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korban TPPO di Lingkungan Direktorat Jendral Imigrasi.
Dalam layanan paspor sendiri, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan penolakan dan pembatalan 163 permohonan paspor.
163 permohonan paspor tersebut terinci ada 3 paspor rusak, 94 terindikasi akan menjadi PMI non prosedural, 3 perubahan biodata paspor, 4 pengambilan paspor lebih dari 30 hari, 5 melebihi batas waktu pembayaran, dan 54 duplikasi permohonan.
Sementara di luar itu, ada sebanyak 72 pembatalan permohonan paspor karena pemohon tidak dapat melengkapi berkas yang diminta.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPO dan TPPM di Kabupaten Karawang. Kami juga sudah membentuk 5 desa binaan di Kecamatan Cilamaya Wetan,” pungkasnya.
Diketahui 5 desa binaan tersebut merupakan desa yang penduduknya banyak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga Imigrasi melakukan pembinaan khusus agar bisa memberantas TPPO dan TPPM.





