Pembangunannya Telan Anggaran Rp14 Miliar, Kondisi Kampung Budaya Kini Memprihatinkan

Salah Satu Bangunan di Kampung Budaya Karawang yang Terbengkalai. (Foto: Jabartime.com/Yogi Kurnia)

KARAWANG, Jabartime.com – Kampung Budaya Karawang yang diketahui diresmikan pada tahun 2014 dengan anggaran mencapai Rp14 miliar kondisinya saat ini justru memprihatinkan. Alih-alih menjadi pusat pelestarian seni dan budaya lokal, kawasan tersebut kini terbengkalai, kumuh, dan jauh dari fungsi awalnya sebagai ikon budaya daerah.

Pantauan reporter Jabartime.com, Selasa, (20/05/25) suasana di Kampung Budaya Karawang sangatlah memprihatinkan, rumput liar tumbuh dimana mana, bangunan yang terbuat dari bambu pun kini telah rapuh dan ada beberapa yang roboh.

Dikatakan oleh warga setempat sekaligus Ketua dan pelaku seni teater, Hendra (75), Kampung Budaya ini mulai terbengkalai atau tidak ter-urus sejak masa COVID di tahun 2019 lalu.

“Banyak yang rapuh sampai roboh sendiri. Dan sejak COVID 2019 hingga saat ini, tempat ini tidak lagi terurus,”ungkapnya, Selasa, (20/05/25), saat ditemui dilokasi.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Paguyuban dan Seniman Jawa Barat, Nace Permana, mengatakan kondisi Kampung Budaya saat ini memang sangat memprihatinkan. Ia menilai proyek tersebut gagal karena tidak adanya pengelolaan yang memadai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang.

“Ya, terkait dengan Kampung Budaya ini kan konsepnya adalah kampung budaya, tapi sampai hari ini juga tidak mencerminkan sebagai kampung yang berbasis budaya. Di sana kelihatan juga kumuhnya, bahkan peruntukannya tidak sesuai dengan nomenklatur pembiayaan saat awal,”ujar Nace, Selasa, (20/05/25) saat di wawancarai melalui telepon saluler.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dan perawatan menyebabkan fasilitas yang ada di kawasan tersebut rusak, termasuk rumah-rumah budaya yang seharusnya dibangun menyerupai rumah adat, namun justru terlihat seperti kotege dan kini sebagian besar hancur.

“Kampung Budaya itu harusnya jadi pusat kegiatan budaya. Tapi karena minim pengelolaan dari Disparbud, tempat itu jadi terbengkalai. Ini yang harus dipertanyakan, sebenarnya pemerintah berpihak tidak kepada kebudayaan?,”tegasnya.

Nace juga mengingatkan bahwa negara sudah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan dan pengembangan kebudayaan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 yang mencantumkan 10 unsur pokok kebudayaan.

“Harusnya 10 unsur kebudayaan itu bisa difokuskan di Kampung Budaya. Tapi realitanya sekarang sangat jauh dari harapan. Bahkan konsep dasarnya saja sudah melenceng,” ungkapnya.

Ia mendorong agar Pemkab Karawang segera menetapkan langkah konkret dengan membuat nomenklatur khusus pembenahan Kampung Budaya. Selain melestarikan budaya lokal, kawasan ini juga dinilai bisa menjadi sumber ekonomi kreatif bagi masyarakat jika dikelola dengan serius.

“Harus dikembalikan ke fungsinya sebagai pusat budaya. Budaya Karawang itu harus dikumpulkan di sana, dari sejarah hingga bentuk kesenian yang ada. Aset yang sudah ada tinggal dibenahi dan dibuat konsep yang matang,”pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Plt. Kepala Disparbud Karawang, H. Jaeni mengatakan untuk pengelolaan Kampung budaya sendiri sedang dalam pembahasan terkait solusi dan alternatif pengelolaan.

“Intinya lagi dalam pembahasan untuk solusi dan alternatif pengelolaan ke depan,”ungkapnya, Rabu, (21/05/25), saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *