KARAWANG, Jabartime.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus menggencarkan program penataan kawasan kumuh sebagai upaya menciptakan lingkungan permukiman yang layak dan sehat bagi masyarakat.
Saat ini, total kawasan kumuh yang tercatat berdasarkan SK Kumuh 2019 mencapai 327 hektare yang tersebar di 33 desa dengan sekitar 115 RT.
Ketua Tim Penataan dan Pengembangan Permukiman DPRKP Karawang, Adam Muslim, menyampaikan bahwa dari total tersebut, sebanyak 186 hektare kawasan kumuh telah berhasil ditangani hingga akhir 2024.
“Masih tersisa sekitar 141 hektare kawasan kumuh yang belum tertangani secara penuh,” ungkapnya, Rabu (14/05/25).
Adam juga menambahkan, tahun 2025 ini, pihaknya mulai menjangkau kawasan di luar area SK 2019. Sebanyak 47 desa telah teridentifikasi sebagai kawasan kumuh baru, termasuk di wilayah pesisir seperti Desa Cemara Jaya.
Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 14 desa tergolong sebagai wilayah baru yang sebelumnya belum tercatat dalam SK sebelumnya.
“Pendataan kawasan kumuh mengacu pada skor indikator kekumuhan. Jika sudah di bawah skor 16, maka kawasan dinyatakan tidak kumuh. Penilaian ini mencakup kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan akses air bersih,” jelas Adam.
Kemudian ia juga menjabarkan beberapa program pengadaan yang di gencarkan di tahun ini, seperti; pengadaan 115 unit apar (alat pemadam api ringan) yang disimpan di rumah rumah ketua RT di kawasan kumuh, pengadaan 10 unit motor cator sampah yang di berikan kepada desa desa kumuh dengan sistem pengelolaan sampah aktif, pengadaan air bersih di lima desa melalui sumur bor dan sambungan rumah tangga, pembangunan 51 unit Rumah tidak layak huni (RTLH) tersebar di 15 Desa, dan Pembangunan MCK (mandi cuci kakus) Komunal di beberapa wilayah pemukiman padat.
Selain itu, ia juga mengatakan untuk masyarakat yang tinggal di luar kawasan kumuh namun ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah, dapat mengakses aplikasi Si Imah (siimah.id) melalui desa masing-masing.
“Pengajuan dilakukan dengan membawa dokumen seperti foto rumah dan identitas pemilik rumah kepada operator desa,” paparnya.
Program penanganan kawasan kumuh ini tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga terintegrasi dengan program nasional dan provinsi melalui verifikasi oleh balai dan Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat.
“Penanganan kawasan kumuh itu bukan selesai hanya setelah pembangunan. Tapi juga ada upaya pencegahan agar tidak kembali kumuh, dan itu jadi bagian penting dari program kami.”
DPRKP juga menyoroti penanganan khusus bagi korban bencana, seperti di Desa Cemara Jaya yang terdampak abrasi laut. Di desa ini, telah dibangun rumah baru lengkap dengan sarana dan prasarana umum seperti sanitasi dan jaringan listrik.
Dengan terus mendorong sinergi lintas sektor dan melibatkan masyarakat dalam pemeliharaan hasil pembangunan, Karawang menargetkan agar kawasan kumuh bisa ditekan seminimal mungkin dalam beberapa tahun mendatang.





