Pemkab Karawang Bebaskan PBB untuk Petani, Sudah Capai Rp49 Juta Lebih

KARAWANG, Jabartime.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi petani penggarap sawah. Hingga awal April 2025, total nilai pembebasan pajak mencapai Rp49,57 juta.

Kebijakan ini disambut positif oleh para petani. Mahmud (52), petani asal Kecamatan Rawamerta, mengaku sangat terbantu.

“Uang yang biasanya untuk bayar PBB sekarang bisa dipakai beli pupuk dan sewa traktor. Alhamdulillah, sangat meringankan,” ujarnya, Jumat (25/4).

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, mengatakan program ini bertujuan mengurangi beban biaya produksi petani, terutama di tengah fluktuasi harga pupuk dan hasil panen.

“Ini bentuk dukungan nyata kami terhadap ketahanan pangan,” ujarnya.

Pembebasan PBB diberikan kepada petani yang mengajukan permohonan dan lolos verifikasi. Syaratnya, lahan sawah milik petani maksimal 3 hektare dengan NJOP antara Rp27.000 hingga Rp82.000 per meter persegi.

Sahali menambahkan, program ini juga mendukung ketahanan pangan nasional. Pihaknya terus mendorong petani yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan lewat kantor desa atau kecamatan.

“Kami aktif sosialisasi agar makin banyak petani yang terbantu hingga akhir 2025,” pungkasnya.

Writer: Iqbal
Editor: Boby

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *