KARAWANG, Jabartime.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Puragabaya Indonesia menduga adanya pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Karawang.
Ketua Korwil LSM Lodaya Ciampel, Anda Lesmana, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan hasil pemantauan langsung di Petak 25 BKPH Telukjambe, RPH Kota Poaci, KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
“Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat pemasangan tower di dalam kawasan hutan yang kami duga tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan, baik melalui mekanisme tukar menukar kawasan hutan (TMKH) maupun izin pinjam pakai,” ujar Anda, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, Ketua Umum LSM Lodaya, Nace Permana, menyampaikan bahwa informasi yang dihimpun pihaknya menyebutkan pembangunan tower tersebut diduga diperuntukkan sebagai jalur suplai listrik menuju PT Indah Kiat Pulp & Paper di wilayah Ciampel.
“Dari fakta di lapangan, lokasi tower berada di luar izin yang disebut-sebut telah diberikan oleh kementerian kepada perusahaan terkait. Dengan demikian, pemasangan tower tersebut kami duga tidak memiliki dasar hukum,” tegas Nace.
Ia menambahkan, setiap bentuk aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum.
“Kegiatan apa pun di kawasan hutan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas,” katanya.
Lebih lanjut, Nace mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan kawasan hutan, terlebih di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu kerusakan hutan.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk. Saat ini persoalan kerusakan hutan, pembalakan liar, dan pelanggaran kawasan hutan menjadi perhatian nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum, termasuk terhadap perusahaan besar.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa karena perusahaan besar lalu bisa mengabaikan aturan. Justru seharusnya memberi contoh yang baik,” ucap Nace.
Atas dasar itu, LSM Lodaya meminta seluruh aktivitas pemasangan tower tersebut dihentikan sementara hingga seluruh perizinan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika kegiatan ingin dilanjutkan, silakan penuhi prosedur perizinan terlebih dahulu. Sejauh yang kami ketahui, hingga saat ini izin untuk lokasi tersebut belum diterbitkan,” pungkasnya.





