KARAWANG, Jabartime.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegaskan seluruh sekolah, khususnya satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tidak boleh menolak peserta didik yang mengalami speech delay atau keterlambatan bicara.
Anak berkebutuhan khusus tersebut tetap berhak memperoleh layanan pendidikan melalui sistem PAUD inklusif.
Penilik Kesetaraan Disdikbud Karawang, Nata Priatna, mengatakan anak dengan speech delay termasuk kategori anak berkebutuhan khusus (ABK) sehingga wajib mendapatkan akses pendidikan yang sama seperti peserta didik lainnya.
“Anak dengan speech delay termasuk anak berkebutuhan khusus. Sekolah tidak boleh menolak mereka. Melalui PAUD inklusif, anak tetap bisa belajar bersama teman-temannya, hanya saja ada pendampingan secara individual sesuai kebutuhannya,” ujar Nata saat ditemui, Senin (6/7/2026).
Menurut Nata, keterlambatan bicara dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari faktor keturunan hingga lingkungan. Salah satu penyebab yang kini banyak ditemukan ialah penggunaan gawai secara berlebihan yang mengurangi interaksi anak dengan orang tua.
Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk memberikan stimulasi sejak dini dengan lebih sering mengajak anak berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dan benar.
“Anak perlu sering diajak berkomunikasi dengan bahasa yang benar. Jangan membiasakan pengucapan yang keliru karena anak akan meniru apa yang didengarnya. Selain itu, jika diperlukan, anak juga harus mendapatkan pendampingan dari tenaga pendidik atau ahli yang memahami penanganan speech delay,” katanya.
Nata mengungkapkan, jumlah anak yang mengalami speech delay di lingkungan PAUD tidak terlalu banyak. Berdasarkan pengamatannya, kasus tersebut diperkirakan hanya sekitar 5 persen dari total peserta didik.
Meski demikian, setiap sekolah tetap wajib memberikan layanan khusus melalui pendidikan inklusif. Pendampingan dilakukan secara individual sesuai kebutuhan masing-masing anak agar proses belajar tetap berjalan optimal.
Selain itu, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif juga diwajibkan mencantumkan layanan bagi anak berkebutuhan khusus dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi.
Tak hanya memberikan pendampingan belajar, sekolah juga diminta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak berkebutuhan khusus. Menurut Nata, pencegahan perundungan (bullying) menjadi salah satu hal yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan.
“Anak-anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk bergaul dan belajar bersama teman-temannya. Karena itu, sekolah harus memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang baik sekaligus terlindungi dari tindakan perundungan,” tegasnya.





