KARAWANG, Jabartime.com – Potensi kebakaran di Kabupaten Karawang terus meningkat. Berdasarkan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), seluruh wilayah Karawang kini masuk kategori zona kuning kebakaran, menandakan hampir semua kecamatan memiliki tingkat kerawanan yang perlu diwaspadai.
Ketua Tim Bidang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Damkar BPBD Kabupaten Karawang, Rudi Suwardi, mengatakan perubahan status tersebut merupakan hasil pemetaan terbaru yang memperlihatkan meningkatnya potensi kebakaran di berbagai wilayah.
“Kalau dulu ada pembagian zona merah, kuning, dan hijau. Sekarang hampir seluruh wilayah Karawang memiliki potensi kebakaran yang tinggi sehingga masuk kategori zona kuning. Artinya, masyarakat di semua wilayah harus meningkatkan kewaspadaan,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, sebelumnya wilayah perkotaan dan Kecamatan Klari masuk kategori zona merah karena frekuensi kebakarannya tinggi. Sementara wilayah utara masih tergolong zona hijau karena kejadian kebakaran relatif jarang.
Namun, kondisi tersebut kini berubah seiring meningkatnya jumlah kejadian kebakaran di wilayah utara dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau dulu wilayah utara dalam setahun bisa tidak ada kejadian kebakaran. Sekarang hampir semua wilayah memiliki potensi kebakaran. Ini yang menjadi dasar seluruh Kabupaten Karawang masuk zona kuning,” ujarnya.
Menurut Rudi, meningkatnya risiko kebakaran dipengaruhi pesatnya pembangunan kawasan permukiman, industri, dan bangunan lainnya. Perubahan tata guna lahan tersebut turut mengurangi tingkat kelembapan lingkungan sehingga risiko kebakaran semakin tinggi.
“Perkembangan kawasan permukiman dan industri membuat potensi kebakaran ikut meningkat. Karena itu, sistem pencegahan harus diperkuat agar kejadian kebakaran bisa ditekan,” katanya.
Perubahan tingkat kerawanan tersebut kini menjadi dasar penyusunan RISPK yang tengah dilakukan BPBD Kabupaten Karawang bersama tim akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kajian tersebut akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem proteksi kebakaran di masa mendatang.
Dari hasil analisis sementara, Kabupaten Karawang idealnya memiliki satu pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan. Dengan jumlah 30 kecamatan, kebutuhan pos Damkar diperkirakan mencapai 30 unit agar waktu respons petugas terhadap kejadian kebakaran lebih cepat.
“Saat ini kami baru memiliki delapan pos Damkar. Melalui kajian RISPK ini kami berharap ada penambahan pos pemadam sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan waktu respons bisa lebih cepat,” ungkap Rudi.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan kebakaran, terutama di tengah meningkatnya potensi kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
“Status zona kuning ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa potensi kebakaran ada di setiap wilayah. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan masing-masing agar kejadian kebakaran dapat diminimalkan,” pungkasnya.





