Usut Kasus Dugaan KPR Fiktif, Kejari Karawang Segel Tiga Kantor Marketing PT BAS

Kejari Karawang menyegel tiga kantor marketibg perumahan terkait penyidikan kasus dugaan KPR BTN. Foto. : Istimewa

KARAWANG, Jabartime.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang melakukan penyegelan terhadap tiga kantor pemasaran perumahan pada Kamis (18/6/2026) mulai pukul 16.00 WIB.

Read More

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karawang, Moeslem Haraki yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Sigit Muharam mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

“Penyegelan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR BTN Cabang Karawang kepada PT BAS,” ujar Moeslem.

Adapun tiga lokasi yang disegel yakni Marketing Gallery Kartika Residence di Ruko Klari Indah, Jalan Raya Klari, Dusun Pendeuy, Kelurahan Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, kantor pemasaran Kartika Residence di Dusun Klari, Desa Kondang Jaya, Kecamatan Karawang Timur, serta Marketing Gallery Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.

Moeslem menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

Seiring berjalannya proses penyidikan, jumlah saksi yang telah diperiksa juga terus bertambah. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 151 orang saksi.

“Kami mengimbau kepada seluruh saksi yang telah menerima surat panggilan namun belum hadir agar segera memenuhi panggilan penyidik untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” katanya.

Kejari Karawang menegaskan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyegelan, dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tegas Moeslem.

Ia menambahkan, Kejari Karawang akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan kepada masyarakat.

“Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan sesuai dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *