Awas Ketiban Sial! Perempuan Muda yang Tampung Duit Koruptor Kini Bisa Diseret KPK ke Penjara

KPK ungkap tren koruptor sembunyikan uang di 'Ani-Ani'. Foto : Istimewa

KARAWANG, Jabartime.com — Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo yang mengungkap tren mayoritas koruptor menyembunyikan uang hasil kejahatan mereka pada ‘ani-ani’ (istilah bagi perempuan muda simpanan) mendapat tanggapan serius di daerah.

Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, membenarkan bahwa fenomena tersebut memang marak terjadi dalam lingkaran kasus korupsi di Indonesia. Menanggapi hal itu, Ricky memberikan imbauan keras kepada seluruh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar tidak terjerumus dalam pusaran tersebut.

Read More

“Tren itu memang banyak terjadi di kalangan koruptor. Oleh karena itu, kami mengimbau dengan sangat kepada para pejabat di Kabupaten Karawang untuk menjaga integritas. Jangan melakukan korupsi, apalagi sampai menyimpan uangnya di ‘ani-ani’,” ujar Ricky, Sabtu, 13 Juni 2026 kepada Redaksi iNewsKarawang.

Menurut Ricky, modus menyembunyikan aset atau uang panas pada pihak ketiga, termasuk perempuan simpanan, merupakan upaya klasik untuk mengelabui pelacakan aset (asset recovery) oleh aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem pelacakan keuangan saat ini sudah semakin canggih, sehingga tindakan tersebut pasti akan terendus.

Perketat Pengawasan APBD Karawang

Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa KBC sebagai lembaga kontrol anggaran daerah tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap setiap rupiah yang mengalir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang.

Langkah ini diambil guna memastikan anggaran negara benar-benar tersalurkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk membiayai gaya hidup mewah para oknum pejabat.

“Kami akan terus mengawal ketat penggunaan anggaran APBD Karawang dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada celah bagi oknum pejabat untuk bermain-main dengan uang rakyat,” pungkas Ricky secara tegas.

Sebelumnya, dikutip dari kanal YouTube @pengadilannegeripurwokerto1242, Senin, (20/4/2026). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, menyebut bahwa pelaku korupsi didominasi oleh laki-laki yang uangnya bukan hanya mengalir ke keluarga tetapi juga kepada selingkuhannya.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPK dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi penyalahgunaan uang yang dapat mengakibatkan korupsi.

“Kita mengetahui beberapa fungsi salah satu aparat kita, salah satunya dibantu oleh PPATK, maka kita akan lebih berhati-hati,” kata Ibnu saat menjadi pemateri di Pengadilan Negeri Purwokerto, dikutip dari kanal YouTube @pengadilannegeripurwokerto1242, Senin, (20/4/2026) yang berjudul “Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi”.

Ibnu menjelaskan, setelah melakukan korupsi, pelaku umumnya membagikan uang kepada istri, keluarga, anak, hingga untuk amal dan tabungan. Namun, ketika masih memiliki sisa uang dalam jumlah besar, koruptor kerap kebingungan menyembunyikannya agar tidak terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” ungkap Ibnu.

Menurut dia, dalam kondisi tersebut, koruptor kemudian mencari cara lain untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Salah satu yang kerap terjadi adalah mendekati perempuan muda, termasuk mahasiswa, dengan dalih membantu biaya hidup yang kekinian akrab disebut ani-ani.

“Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda,” ungkap Ibnu.

Ibnu menegaskan, ketika uang hasil korupsi mengalir kepada perempuan tersebut, maka hal itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perempuan yang menerima uang tersebut dapat dianggap sebagai pelaku pasif karena menerima dana yang berasal dari tindak pidana.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dia menambahkan, penerima uang juga dapat dijerat dengan pasal penadahan apabila mengetahui atau patut menduga uang tersebut berasal dari tindak kejahatan.

“Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penandahan,” tegas Ibnu menandasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *