KARAWANG, Jabartime.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan penanganan dugaan pesta gay yang viral di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang tidak cukup hanya dengan penyegelan sementara.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perbuatan asusila yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang menyertainya.
Menurut Endang, video yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta gay di Theatre Night Mart telah memicu keresahan masyarakat, terutama kalangan ulama, santri, dan organisasi kemasyarakatan Islam di Karawang.
“Karawang adalah kota santri. Kita memiliki sejarah panjang peradaban Islam dan pesantren. Jangan sampai daerah ini menjadi tempat tumbuh suburnya praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan,” ujar Endang, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada langkah administratif berupa penyegelan tempat usaha. Aparat kepolisian diminta melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan praktik asusila yang videonya telah beredar luas di media sosial.
“Polisi harus turun tangan melakukan investigasi secara serius. Perlu didalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum terkait dugaan praktik asusila di muka umum maupun penyebaran videonya. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Endang juga meminta agar penyelidikan tidak hanya menyasar pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, tetapi juga pihak yang merekam dan menyebarkan video hingga viral.
Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Lebih jauh, DPRD Karawang menyatakan siap mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT sebagai langkah preventif menjaga nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.
“Kita harus mengedepankan prinsip mencegah kerusakan sebelum dampaknya semakin meluas. Pemerintah daerah tidak boleh menunggu sampai persoalan ini berkembang lebih jauh. Harus ada langkah konkret dan tegas,” katanya.
Endang menegaskan DPRD akan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin Karawang tetap menjadi daerah yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya, dan norma kesusilaan. Karena itu, kasus ini harus ditangani secara serius dan tuntas,” ujarnya.
Terkait penutupan sementara THM yang menjadi lokasi kejadian, Endang menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang telah dijalankan DPRD bersama Satpol PP.
“Fungsi pengawasan DPRD tentu kami jalankan. Sebelumnya kami sudah menandatangani rekomendasi penutupan sementara. Namun persoalan ini tidak boleh berhenti di situ, harus ada pendalaman hukum jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, penutupan permanen belum dapat dilakukan karena adanya aspek perizinan yang sebagian diterbitkan pemerintah pusat, meski masih ditemukan sejumlah syarat yang belum terpenuhi.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
“Kami meminta seluruh THM ditertibkan dan diperiksa kembali kelengkapan perizinannya. Semua harus taat aturan dan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” pungkasnya.





