KARAWANG, Jabartime.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mulai memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Astakona Megahtama di wilayah Poponcol, Karawang Kulon.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan perusahaan yang tercatat dengan nomor LAPDU/58/I/2025/Reskrim tertanggal 13 Januari 2026. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41/I/2026/Reskrim.
Dalam prosesnya, penyidik turut memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang serta pihak-pihak lain guna mengklarifikasi persoalan tersebut. Pemanggilan BPN dinilai penting mengingat perannya dalam administrasi pertanahan dan tata ruang.
Kasus ini bermula sejak Agustus 2024, ketika sekelompok warga diduga berupaya menguasai lahan milik PT Astakona Megahtama tanpa dasar legalitas. Warga tersebut kemudian mengajukan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, dalam pertemuan sebelumnya, BPN Karawang menegaskan bahwa sertifikat tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut telah memiliki status kepemilikan atas nama PT Astakona Megahtama.
Legal Manager PT Astakona Megahtama, Eko Haryanto, mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini demi mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Karawang.
Menurutnya, perusahaan telah menempuh berbagai upaya komunikasi dan mediasi dengan pihak yang menduduki lahan selama hampir 1,5 tahun. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap penegak hukum dapat bekerja secara profesional untuk memastikan investasi di Karawang terlindungi oleh aturan dan hukum,” ujar Eko.





