KARAWANG, Jabartime.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE menginstruksikan penguatan kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah kepada seluruh elemen masyarakat sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama Kepala Daerah pada Senin, 2 Februari 2025.
“Pengelolaan sampah bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan secara konsisten di lingkungan masing-masing. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Bupati Aep.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah beserta perubahan dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.
Bupati Aep meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah pusat dan provinsi, perangkat kecamatan dan desa/kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha seperti pasar tradisional dan ritel modern untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan serta melakukan pemilahan sampah.
Sebagai langkah awal, kegiatan bersih-bersih lingkungan akan dilaksanakan secara serentak yang diawali di kawasan Pantai Pasir Putih, Cilamaya, dengan melibatkan sejumlah OPD untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
“Untuk perkantoran dan instansi, kebersihan lingkungan minimal dilakukan satu kali dalam seminggu dan wajib menerapkan pemilahan sampah di lingkungan kerja. Sementara untuk sekolah dan lembaga pendidikan, kebersihan harus dipastikan setiap hari,” katanya.
Khusus pelaku usaha dan pasar tradisional, Bupati Aep menekankan kewajiban menjaga kebersihan area usaha setiap hari serta menerapkan pemilahan sampah. Ia juga mendorong pengelola pasar tradisional bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, maupun pengelola swasta dalam pengolahan sampah organik.
Selain itu, kecamatan bersama UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang diminta berkoordinasi dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.
“Perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terdekat. Saya juga mengajak seluruh ASN Pemkab Karawang menjadi contoh dengan mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga,” tambahnya.
Pemilahan sampah dilakukan dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori utama, yakni sampah organik, sampah ekonomis seperti plastik, kertas dan logam, serta sampah residu yang belum dapat diolah.
Bupati Aep berharap seluruh pihak dapat melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.





