Usai Dikukuhkan, Ketua MUI Karawang Beberkan 3 Program Prioritas

Ketua MUI Karawang, K.H Tajudin Nur. (Foto: Jabartime.com/Yogi Kurnia)

KARAWANG, JABARTIME.COM – Setelah di kukuhkan sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, pada Rabu (7/5/2025). K.H Tajudin Nur menegaskan komitmennya dalam membawa MUI lebih aktif dan solutif melalui tiga program prioritas yang menjadi arah kepemimpinannya ke depan.

Program pertama, kata Tajudin, adalah pendidikan kader ulama. Ia menekankan pentingnya regenerasi ulama yang berkualitas, terutama di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

“Kader ulama harus dipersiapkan sejak dini. Para pelajar juga kita anggap sebagai calon ulama masa depan. Maka pembinaan dan pendidikan harus terus diperkuat,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Program kedua adalah edukasi pelajar terhadap isu-isu sosial, khususnya yang menyasar remaja SMA. Menurutnya, MUI Karawang telah dan akan terus menggencarkan kegiatan yang membekali pelajar dengan pemahaman keislaman yang kokoh sekaligus wawasan sosial.

“Kita edukasi soal media sosial, pinjaman online ilegal, dan judi daring. Ini semua menyasar pelajar SMA karena mereka kelompok yang rentan,” jelasnya.

Adapun program ketiga adalah penguatan peran da’i dan da’iyah muda. Tajudin menyampaikan pentingnya kolaborasi antara para penceramah muda dengan kalangan pelajar.

Ia berharap ke depan akan ada lebih banyak da’i muda yang aktif berdakwah dengan pendekatan yang sesuai zaman.

“Kita ingin ada sinergi antara da’i muda dengan generasi muda. Kalau pendekatannya tepat, insya Allah dampaknya besar,” ujarnya.

Ketiga program ini, lanjutnya, sejalan dengan upaya membangun generasi yang religius, cerdas, dan berakhlak.

“Semua program ini bukan hanya agenda MUI, tapi bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun masyarakat Karawang yang lebih baik, terutama dari sisi keagamaan dan moral,” tutupnya.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *