DPRD Karawang Soroti Kegaduhan Kasus Dugaan Indogrosir Kerjakan Anak Di Bawah Umur 

KARAWANG – Gaduhnya dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan Indogrosir Karawang karena pekerjakan siswa PKL hingga malam hari sampai juga ke telinga Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang di antara tupoksinya menangani persoalan ketenagakerjaan.

Atas gaduhnya pemberitan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Indogrosir

“Dengan kejadian tersebut, kami Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil pihak manajemen Indogrosir dan UPTD Pengawasan serta pihak Disnakertran Karawang,” kata dewan yang akrab disapa dengan sebutan Asep Ibe tersebut kepada wartawan Kantor Berita Karawang Hari Ini pada Kamis (28/3/2024) malam

Apabila dalam pertemuan nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap pemerintah daerah menindaktegas pihak Indogrosir.

“Apabila nanti terbukti pihak Indogrosir melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indogrosir Karawang kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan praktek kerja lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.

Seperti diketahui bersama, berdasarkan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 tersebut, berbunyi bahwa pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan. “Di antaranya waktu kerja maksimumnya itu ialah tiga jam, yang kemudian pekerjaannya juga dilakukan pada siang hari, dan tidak mengganggu waktu kegiatan belajar mengajarnya di sekolah,” tutupnya. (Adv/Not).

Writer: Bim
Editor: Not

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *