Uji KIR Kendaraan di Karawang Libur Sementara, Ini Penyebabnya

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto

KARAWANG, Jabartime.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menutup sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR selama lima hari, terhitung mulai 15 hingga 19 Januari 2026.

Penutupan sementara ini dilakukan seiring adanya perbaikan sistem Fullcycle yang digunakan dalam layanan pengujian kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/3/17/DJPD/2026 tentang penyesuaian layanan selama proses perbaikan sistem.

Read More

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Yunus Kusriwanto, mengatakan bahwa penutupan layanan bersifat teknis dan sementara.

“Penutupan layanan pengujian kendaraan bermotor ini dilakukan karena adanya perbaikan sistem Fullcycle sesuai instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ujar Yunus, Kamis,(15/1/2026).

Selama masa penutupan, seluruh layanan uji KIR tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, Dishub Karawang mengimbau para pemilik kendaraan, khususnya kendaraan wajib uji, untuk menyesuaikan jadwal pengujian agar tidak mengalami kendala administrasi maupun keterlambatan masa berlaku uji kendaraan.

“Pelayanan pengujian kendaraan bermotor akan kembali dibuka pada 20 Januari 2026. Diharapkan setelah perbaikan sistem, pelayanan dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Dishub Karawang juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang guna mengetahui perkembangan terbaru terkait layanan uji KIR.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *