Deadline 30 Juni! Bapenda Karawang Imbau Wajib Pajak Buku 4 dan 5 Segera Bayar PBB

Deadline 30 Juni! Bapenda Karawang Imbau Wajib Pajak Buku 4 dan 5 Segera Bayar PBB. (Foto: Ilustrasi).

KARAWANG, Jabartime.com – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karawang jatuh pada 30 Juni 2025.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya mengimbau masyarakat, khususnya Wajib Pajak kategori Buku 4 dan 5 (di atas Rp2 juta), untuk segera melunasi kewajiban mereka.

“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi kontribusi nyata untuk membangun Karawang,” ungkap Sahali, Kamis,(19/6/2025).

Sahali juga menyebut jika pembayaran kini semakin mudah dan bisa dilakukan lewat loket resmi atau layanan digital yang terintegrasi dengan sistem Bapenda.

“Wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi administrasi. Saat ini, waktu yang tersisa hanya 11 hari,” katanya.

Tambahnya, pihaknya juga terus melakukan penagihan aktif dan bekerja sama dengan perangkat wilayah demi tercapainya target PBB-P2 tahun ini.

“Kami optimistis dengan dibantu perangkat wilayah, target PBB-P2 bisa tercapai,” Tutupnya.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *