KARAWANG, Jabartime.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang disebut belum maksimal menjalankan tanggung jawab dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar.
Dari 34 kasus ODGJ terlantar yang ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, kontribusi tenaga kesehatan disebut hanya sekitar 30 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Marwati, Senin (31/8/2026).
Menurut Marwati, selama ini Dinsos melalui rumah singgah justru lebih banyak mengambil peran dalam penanganan ODGJ terlantar, termasuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
“Kalau dari 100 persen, tenaga kesehatan itu kontribusinya sekitar 30 persen,” kata Marwati.
Ia menjelaskan, rumah singgah Dinsos tidak hanya menampung ODGJ terlantar, tetapi juga menangani berbagai kebutuhan dasar mereka, mulai dari memandikan, mengganti pakaian hingga merapikan kondisi ODGJ sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Padahal, kata Marwati, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati, penanganan awal ODGJ seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya puskesmas.
“Biasanya yang memandikan, menggantikan pakaian, merapikan, sampai menampung itu rumah singgah Dinsos. Padahal di SOP-nya harusnya tenaga medis, khususnya puskesmas,” ujarnya.
Marwati menuturkan, ODGJ terlantar idealnya terlebih dahulu mendapatkan pemeriksaan dan penanganan kondisi kesehatan fisik maupun kejiwaan dari fasilitas kesehatan.
Setelah kondisi kesehatan ditangani, Dinsos kemudian menjalankan fungsi sosial, termasuk melakukan penjemputan, penampungan dan rehabilitasi sosial.
“Harusnya ditangani kesehatan fisiknya terlebih dahulu oleh lembaga kesehatan, baru ketika penjemputan itu dilakukan oleh Dinsos,” katanya.
Namun, menurut Marwati, kondisi di lapangan belum berjalan sesuai pembagian tugas tersebut. Dinsos justru masih kerap menangani ODGJ secara menyeluruh sejak awal ditemukan hingga masuk dalam proses rehabilitasi sosial.
“Tapi sejauh ini lebih banyak yang ditangani secara menyeluruh oleh Dinsos,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Karawang, sebanyak 34 kasus ODGJ terlantar telah ditangani sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Marwati berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama sehingga pembagian tugas antara Dinkes dan Dinsos dapat berjalan sesuai SOP.
Menurutnya, keterlibatan tenaga kesehatan sangat diperlukan sejak tahap awal agar kondisi medis ODGJ dapat ditangani secara tepat sebelum masuk ke tahapan rehabilitasi sosial.
“Kolaborasi antara kesehatan melalui puskesmas dengan Dinsos itu penting. Jangan sampai penanganan hanya dibebankan kepada Dinsos, karena kebutuhan ODGJ bukan hanya sosial, tetapi juga kesehatan,” pungkasnya.





