KARAWANG, Jabartime.com – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU) terkait dugaan tidak terpenuhinya hak pedagang di Pasar Cikampek I oleh pengelola, PT Celebes.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis (30/4/2026). itu membahas sejumlah keluhan pedagang, mulai dari buruknya fasilitas pasar hingga persoalan kepemilikan kios.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, mengatakan para pedagang mengeluhkan minimnya peningkatan pelayanan meski retribusi pasar rutin dibayarkan setiap hari.
“Menindaklanjuti surat masuk RDP dari IPPTU, mereka mengadukan permasalahan terkait pelayanan pasar yang dinilai tidak mengalami peningkatan, seperti kondisi pasar yang masih kerap banjir saat hujan, fasilitas toilet yang kurang memadai, dan lainnya,” ujar Mumun.
Menurutnya, kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan kewajiban pedagang yang terus membayar retribusi kepada pengelola pasar.
Selain persoalan fasilitas, pedagang juga mengeluhkan belum diterimanya surat atau sertifikat kepemilikan kios, meski sebagian pedagang telah melunasi pembayaran sewa kios.
Mumun menjelaskan, Pasar Cikampek I dikelola PT Celebes melalui skema Build Operate Transfer (BOT) berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlangsung sejak 2015 hingga 2040.
Namun, dalam pelaksanaannya, DPRD menemukan adanya sejumlah kewajiban pengelola yang diduga belum dipenuhi sesuai perjanjian.
“Banyak hal yang tidak dipenuhi oleh PT Celebes, salah satunya terkait kewajiban penyetoran retribusi ke kas daerah yang masih terdapat tunggakan, padahal pedagang membayar setiap hari,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan belum disetorkannya sejumlah pendapatan lain, seperti retribusi parkir dan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK).
Selain itu, pembangunan lantai tiga pasar yang menjadi bagian dari kesepakatan kerja sama hingga kini belum direalisasikan.
“Kami juga mencatat bahwa pembangunan lantai tiga yang seharusnya menjadi kewajiban pengelola sampai saat ini belum dilaksanakan,” tegasnya.
Komisi II DPRD Karawang pun mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Cikampek I agar persoalan yang dikeluhkan pedagang dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh karena kondisi ini dinilai merugikan pedagang dan masyarakat,” ujarnya.
Mumun menambahkan, DPRD meminta adanya langkah konkret dan keputusan yang jelas dari pemerintah daerah agar permasalahan tidak berlarut-larut.
“Pedagang telah menjalankan kewajibannya dengan membayar retribusi. Karena itu, hak-hak mereka juga harus dipenuhi. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada solusi yang jelas bagi para pedagang Pasar Cikampek I,” pungkasnya.





