Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Bapenda Karawang Ingatkan Warga Bayar PBB-P2

KARAWANG, Jabartime.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2 dan 3 sebelum 30 September 2026.

Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya mengatakan, pembayaran PBB-P2 merupakan bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan,” kata Sahali.

PBB-P2 merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Objek pajaknya antara lain rumah, tanah, ruko, toko, gudang dan bangunan lainnya sesuai ketentuan.

Bapenda Karawang membagi ketetapan PBB-P2 ke dalam lima klasifikasi buku berdasarkan nilai ketetapan. Buku 1 memiliki ketetapan Rp0 sampai Rp100 ribu, Buku 2 lebih dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, dan Buku 3 lebih dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Sementara Buku 4 memiliki ketetapan lebih dari Rp2 juta hingga Rp5 juta, sedangkan Buku 5 memiliki ketetapan lebih dari Rp5 juta.

Sahali menjelaskan, pembayaran PBB-P2 secara rutin tidak hanya membantu pemerintah daerah meningkatkan penerimaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi wajib pajak.

Bukti pembayaran PBB-P2 dapat menjadi dokumen pendukung dalam berbagai urusan administrasi tanah dan bangunan, seperti transaksi jual beli, balik nama, pengajuan kredit dengan agunan serta keperluan administrasi aset lainnya.

“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset maupun layanan lainnya, semuanya sudah siap,” ujarnya.

Selain itu, pembayaran tepat waktu membantu masyarakat menghindari penumpukan tunggakan dan sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Bapenda juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data objek dan subjek pajak tetap sesuai. Jika terdapat perubahan nama, alamat, luas atau kondisi objek pajak, wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari bank, kantor pos, e-commerce, layanan digital, QRIS hingga virtual account.

Masyarakat juga dapat mengecek informasi PBB-P2 melalui laman resmi Bapenda Karawang dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Pembayaran PBB-P2 sekarang semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital sehingga tidak perlu meninggalkan aktivitas sehari-hari,” kata Sahali.

Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak diimbau menyimpan bukti transaksi sebagai arsip untuk memastikan pembayaran tercatat dan dapat digunakan ketika diperlukan.

“Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas,” tambahnya.

Melalui pembayaran PBB-P2 tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Karawang.

Untuk mengecek tagihan dan informasi pembayaran PBB-P2, wajib pajak dapat mengakses layanan resmi Bapenda Karawang di cekpbb.karawangkab.go.id.

Bapenda Karawang mengajak masyarakat segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar administrasi pajak tetap tertib, tidak terjadi penumpukan tunggakan, serta dokumen aset lebih siap ketika dibutuhkan.

Writer: Iqbal
Editor: Frizky

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *