KARAWANG, Jabartime.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang membuka kanal pengaduan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang dan keluarga yang membutuhkan bantuan.
Layanan tersebut disiapkan untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan yang dialami PMI di luar negeri, mulai dari masalah ketenagakerjaan dan hukum hingga kondisi yang mengancam keselamatan atau perlindungan fisik.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga Karawang yang bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para Pekerja Migran Indonesia maupun pihak keluarga di kampung halaman yang saat ini mengalami kendala atau membutuhkan intervensi bantuan,” kata Rosmalia saat dikonfirmasi media, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Disnakertrans Karawang siap menerima, memproses, dan menindaklanjuti setiap aduan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Rosmalia menjelaskan, penanganan persoalan PMI di luar negeri tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait sesuai jenis dan lokasi kasus.
“Penanganan kasus PMI di luar negeri ini melibatkan koordinasi erat antarberbagai instansi eksternal, mulai dari Kementerian Luar Negeri, BP2MI, hingga kedutaan besar setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” katanya.
Ia menilai kecepatan laporan dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam proses penanganan kasus PMI.
“Oleh karena itu, kerja sama yang baik dan kelengkapan data atau dokumen pendukung dari pihak pelapor akan sangat membantu kami dalam mempercepat proses investigasi dan penanganan masalah,” ujar Rosmalia.
Sediakan Hotline Pengaduan
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Disnakertrans Karawang menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp.
PMI atau keluarga dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 08-111-0151-081 atau 0823-1181-0549.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat mengisi formulir pengaduan secara daring melalui tautan bit.ly/PengaduanPMIKarawang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi secara langsung atau ingin menyerahkan dokumen fisik, Disnakertrans Karawang juga menyediakan layanan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang.
Informasi mengenai program perlindungan dan layanan pengaduan PMI juga dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @disnakertranskarawang.
Disnakertrans Karawang mengimbau PMI maupun keluarga untuk segera melapor apabila menghadapi persoalan di luar negeri agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
“Jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar. Semakin cepat laporan diterima dan data yang diberikan lengkap, semakin cepat pula koordinasi penanganan dapat dilakukan,” pungkas Rosmalia.





