Setelah Inkrah Uang Petrogas Rp101 Miliar Baru Dikembalikan Jaksa

Kajari Karawang, Dedy Irwan Virantama. Foto: Istimewa

KARAWANG, Jabartime.com – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang,  Dedy Irwan Virantama memastikan uang sitaan dalam perkara korupsi PD. Petrogas sebesar Rp101 miliar akan segera dikembalikan.

Uang tersebut dikembalikan ke Petrogas setelah perkaranya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini jaksa sudah menyatakan banding karena putusan hakim terhadap terdakwa Giovani selama 2 tahun dinyatakan belum memberi rasa keadilan.

Read More

“Kami sudah memutuskan untuk banding atas putusan hakim pengadilan tipkor, Bandung. Terkait uang milik Petrogas yang kita amankan pasti kita kembalikan lagi ke perusahaan. Namun itu kita lakukan setelah putusannya inkrah,” kata Dedy Irwan diruang kerjanya.

Menurut Irwan, jaksa penyidik mengamankan uang Petrogas untuk mencegah penggunaan uang tersebut selama penangan perkara korupsi Petrogas. Uang tersebut diamankan juga untuk mempermudah persidangan.

“Kami kembalikan setelah semua proses persidangan selesai dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Seperti diketahui terdakwa korupsi Petrogas, Giovani, divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. Namun jaksa kemudian melakukan banding atas putusan tersebut hingga perkara korupsi Petrogas masih berlanjut ditingkat pengadilan tinggi sampai inkrah.

Sementara uang Petrogas yang diamankan penyidik kejaksaan belum bisa dikembalikan menunggu putusan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *