KARAWANG, Jabartime.com – Upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan pengelolaan Dana Desa di Jawa Barat semakin diperkuat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota guna memastikan Dana Desa dikelola secara tepat sasaran dan akuntabel.
Kegiatan ini berlangsung di Lembur Pakuan Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Selasa (29/7/2025).
Penandatanganan turut dihadiri Menteri Desa dan PDTT Yandri Susanto, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad Bolombo, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen meluncurkan aplikasi Jaksa Garda Desa, sebuah sistem digital untuk memantau pengelolaan Dana Desa secara real time, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga pelaporan permasalahan.
Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang Sigit Muharam mengatakan, sinergi ini merupakan langkah strategis agar pengelolaan Dana Desa semakin efektif dan transparan.
“Penggunaan teknologi informasi menjadi instrumen utama dalam memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa teknologi ini mendukung sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan Direktorat II JAM Intelijen.
Selain itu, program ini juga mencakup pendampingan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
“Kolaborasi Kejaksaan dan Pemda ini diharapkan menjadi model nasional dalam membangun tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat, sejalan dengan Asta Cita ke-6 visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran,” pungkasnya.





