KARAWANG, Jabartime.com – Kabar baik bagi para pekerja bergaji rendah dan guru honorer! Bantuan Subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 akan cair pada Juni 2025.
Sebenernya, bansos ini memiliki besaran sebesar Rp150.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya hanya 1 kali. Artinya, penerima akan mendapatkan Rp.300.000 sekaligus di bulan Juni 2025.
BSU sendiri merupakan dari program paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di triwulan II (Q2) 2025 sekitar 5 persen.
Dikutif dari laman resmi kementerian koordinator bidang perekonomian, BSU ini menyasar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3.500.000 atau sebesar UMP kota atau kabupaten. Selain para pekerjaan BSU juga menyasar 3,4 Juta guru Honorer.
Berikut merupakan syarat penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Terdaftar sebagai peserta aktif hingga akhir Mei 2025.
3. Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Program ini tidak berlaku untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan Polri.
5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas
Termasuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).





