DPRD Karawang Tanggapi Larangan Galang Dana di Jalan: Jangan Matikan Semangat Gotong Royong

KARAWANG, Jabartime.com – Menyikapi surat edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang penggalangan dana di jalan umum, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Dr. Anwar Hidayat, SH., MH., mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mematikan tradisi gotong royong di masyarakat.

Menurutnya, secara hukum larangan tersebut sah dan bertujuan baik, yakni menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan dana.

“Ini niat baik demi keteraturan di ruang publik,” ujar Anwar, Rabu (16/4/2025).

Namun ia menekankan, penggalangan dana di jalan sudah menjadi bagian dari budaya solidaritas masyarakat Karawang, seperti untuk pembangunan masjid, membantu warga sakit, dan kegiatan sosial lainnya.

“Tradisi ini tumbuh dari semangat gotong royong. Jangan sampai hilang hanya karena pendekatan aturan yang terlalu kaku,” jelasnya.

Anwar juga menyampaikan keresahan masyarakat atas larangan tersebut. Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat dan lembaga sosial agar kebijakan tidak menimbulkan polemik.

“Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban menyuarakan suara warga. Aturan ini harus diterapkan dengan bijak, jangan sampai mematikan semangat saling bantu,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar penggalangan dana tetap bisa dilakukan melalui jalur yang lebih tertib, seperti lewat masjid, lembaga sosial resmi, koperasi syariah, atau platform digital. Ia juga meminta pemerintah memfasilitasi akses legal bagi kegiatan sosial semacam ini.

“Saya siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Yang penting, aturan jangan menyulitkan rakyat yang ingin berbagi,” pungkasnya.

Writer: Boby
Editor: Iqbal

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *