Berikut Hasil Capaian Kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Masa Bhakti 2019-2024

KARAWANG – Usai berakhirnya masa tugas jabatan dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024, sejumlah pimpinan komisi yang ada di DPRD Kabupaten Karawang langsung membacakan hasil laporan pencapaian kinerjanya.

Hal itu salah satunya seperti yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Dasuki yang membacakan langsung hasil laporan kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Karawang dalam rapat paripurna (Rapur) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang pada Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, selama masa jabatan periode 2019-2024, Komisi II DPRD Kabupaten Karawang telah melaksanakan sejumlah fungsi legislasinya. Yang di antaranya itu ialah fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi perdagangan dan perindustrian, pertanian, perkebunan serta kehutanan.

“Kedua fungsi itu juga turut meliputi perikanan, peternakan, ketahanan pangan, pasar, koperasi dan usaha mikro, keuangan daerah, perpajakan dan retribusi, perbankan, perusahaan daerah serta aset daerah,” katanya.

Dalam fungsi legislasi, kata dia melanjutkan, Komisi II DPRD Karawang telah menginisiasi 14 Raperda yang kini sudah menjadi Perda, yang di antaranya itu ialaha Perda Desa Wisata, Perda Ketahanan Pangan, Perda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Selanjutnya ada juga Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Perusahaan Umum Daerah Agro Persada dan Perda Badan Usaha Milik Desa. Kemudian untuk Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, masih dalam fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jabar,” paparnya.

“Sedangkan untuk Raperda tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, saat ini masih digodok di Bapemperda DPRD Karawang,” tegasnya.

Sementara untuk Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Petrogas Persada, kata dia, dihentikan dengan alasan masih belum tuntasnya permasalahan terkait penyelasaian antara Pj Direksi dengan Pj Dewan Pengawas terkait besaran Modal Dasar yang telah ditetapkan dan RAKP tahun yang berjalan.

“Semua unsur, baik pemerintah yang diwakili oleh Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum, maupun Pj Direksi dan Pj Dewas, dalam rapat finalisasi pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin telah bersepakat bahwa untuk pembahasan raperda tersebut, dihentikan dan dikembalikan ke pihak eksekutif,” tandasnya. (Adv).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *