Hindari Calo, Disnakertrans Karawang Tegaskan Layanan Resmi Gratis untuk Masyarakat

KARAWANG, Jabartime.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan seluruh pelayanan resmi yang tersedia bagi masyarakat dapat diakses secara gratis tanpa dipungut biaya.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai layanan ketenagakerjaan, baik yang diperuntukkan bagi pencari kerja maupun pelaku usaha. Disnakertrans mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas resmi pemerintah dan mengurus keperluannya secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara.

Adapun sejumlah layanan yang diberikan secara gratis meliputi pengesahan Peraturan Perusahaan, persetujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta pembuatan kartu AK-1 atau kartu kuning.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh layanan pengesahan perjanjian magang, pelatihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK), serta rekomendasi pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Hj. Rosmalia, mengatakan penegasan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan profesional.

“Kami berkomitmen penuh menyelenggarakan pelayanan dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan profesional. Moto kami adalah Disnakertrans Karawang melayani untuk Karawang Maju,” ujar Rosmalia. Rabu,(26/8/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat atau yang disebut Sobat Naker agar tidak ragu datang langsung ke kantor Disnakertrans untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

“Kami imbau masyarakat untuk mengurusnya sendiri tanpa melalui perantara. Semua layanan resmi yang kami sediakan gratis,” tegasnya.

Menurut Rosmalia, masyarakat perlu memastikan pengurusan dilakukan melalui kanal resmi Disnakertrans untuk menghindari adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan layanan pemerintah untuk mencari keuntungan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan ketenagakerjaan, kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang berada di Jl. Surotokunto KM 6, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur.

Warga diimbau datang sesuai jam pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai jenis layanan yang akan diurus.

Disnakertrans Karawang berharap kemudahan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan.

Writer: Iqbal
Editor: Frizky

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *