KARAWANG, Jabartime.com – Masih banyak masyarakat yang menganggap ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C tidak setara dengan ijazah sekolah formal. Stigma tersebut membuat sebagian lulusan pendidikan kesetaraan merasa minder saat ingin melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Namun anggapan itu ditepis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang. Pemerintah memastikan ijazah pendidikan kesetaraan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan ijazah sekolah formal, sehingga lulusannya memiliki hak yang setara untuk melanjutkan kuliah maupun memasuki dunia kerja.
Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan Nonformal Disdikbud Karawang, Heri Herdiana, mengatakan masyarakat tidak perlu lagi meragukan legalitas maupun kualitas lulusan pendidikan kesetaraan.
“Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah sekolah formal. Lulusannya memiliki kesempatan yang sama untuk kuliah maupun bekerja,” kata Heri saat ditemui, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, kualitas pendidikan kesetaraan saat ini terus meningkat seiring diterapkannya standar pembelajaran nasional di seluruh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Bahkan, tidak sedikit lulusan Paket C yang mampu bersaing masuk perguruan tinggi ternama.
“Ada lulusan Paket C yang melanjutkan kuliah ke Timur Tengah hingga Universitas Gadjah Mada (UGM). Itu membuktikan pendidikan kesetaraan mampu mencetak lulusan yang kompetitif,” ujarnya.
Data Disdikbud Karawang menunjukkan minat masyarakat terhadap pendidikan kesetaraan masih tinggi. Saat ini terdapat 18.006 warga belajar, terdiri atas 2.100 peserta Paket A, 5.929 peserta Paket B, dan 9.977 peserta Paket C. Sementara lulusan pada tahun terakhir mencapai 555 orang Paket A, 1.715 orang Paket B, dan 3.200 orang Paket C.
Tak hanya menjadi jalur menuju perguruan tinggi, pendidikan kesetaraan juga membuka peluang memasuki dunia industri. Heri menyebut sekitar 80 persen lulusan PKBM langsung bekerja, sedangkan 20 persen lainnya memilih melanjutkan pendidikan.
“Perusahaan di kawasan industri, termasuk di KIIC, menerima lulusan Paket B dan Paket C. Artinya, dunia kerja juga mengakui lulusan pendidikan kesetaraan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pengawas PKBM Disdikbud Karawang, Nata Priatna, menegaskan praktik memperoleh ijazah secara instan kini sudah tidak berlaku. Seluruh penyelenggaraan pendidikan kesetaraan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan masa belajar yang sama seperti sekolah formal, yakni enam semester atau tiga tahun.
“Kalau sekarang tidak bisa lagi dapat ijazah secara instan. Masa belajarnya sama dengan sekolah formal. Yang membedakan hanya metode belajarnya yang lebih fleksibel, sehingga peserta didik bisa menyesuaikan dengan aktivitas mereka,” jelas Nata.
Ia menambahkan, meskipun pembelajaran berlangsung secara fleksibel, seluruh tata kelola pendidikan tetap mengikuti aturan pemerintah. Pendataan melalui Dapodik, pengelolaan anggaran melalui ARKAS, hingga pengawasan oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti sekolah formal.
Untuk menghapus stigma yang masih melekat, Disdikbud Karawang secara rutin menggelar Culture Expo, ajang pameran karya peserta didik PKBM. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat melihat langsung kemampuan akademik maupun keterampilan vokasi yang dimiliki peserta didik pendidikan kesetaraan.
Meski demikian, penyelenggaraan pendidikan kesetaraan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan dana operasional hingga kesejahteraan tutor yang sebagian besar masih berasal dari kalangan guru honorer.
“Dengan sistem pembelajaran yang terus diperbaiki dan pengakuan yang setara secara hukum, Paket A, Paket B, dan Paket C kini menjadi alternatif pendidikan yang mampu membuka jalan menuju perguruan tinggi maupun dunia kerja tanpa harus dipandang sebagai pilihan kelas dua,” tukasnya.





