KARAWANG, Jabartime.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan kemudahan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital.
Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan atau mengantre panjang untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan.
Melalui sistem pembayaran online, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja, baik dari rumah, kantor, maupun saat berada di luar daerah hanya dalam hitungan menit.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, mengatakan digitalisasi pembayaran PBB-P2 merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor pelayanan, antre panjang, atau kebingungan mencari loket pembayaran. Semua bisa dilakukan secara online dengan proses yang cepat, praktis, dan aman,” ujar Sahali.
Ia menjelaskan, masyarakat cukup mengakses situs resmi Pemkab Karawang melalui cekpbb.karawangkab.go.id lalu memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”.
Setelah itu, wajib pajak memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), mengecek data, memilih tahun SPPT yang akan dibayarkan, serta menentukan metode pembayaran melalui QRIS maupun Virtual Account (VA).
“Kalau koneksi internet dan aplikasi pembayaran normal, prosesnya bahkan bisa selesai kurang dari satu menit. Jadi jauh lebih mudah dan hemat waktu dibandingkan harus datang langsung ke lokasi pelayanan,” katanya.
Menurut Sahali, transformasi layanan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yakni sistem transaksi non-tunai untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain mempermudah pembayaran, Bapenda Karawang juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan status PBB-P2 saat melakukan transaksi jual beli tanah maupun rumah.
Sahali menegaskan, masyarakat tidak cukup hanya melihat harga dan lokasi properti, tetapi juga wajib memastikan administrasi PBB-P2 dalam kondisi aman dan tidak memiliki tunggakan.
“Jangan sampai setelah membeli rumah atau tanah justru muncul persoalan administrasi karena ada tunggakan PBB atau data yang tidak sesuai. Pastikan NOP valid, tidak ada tunggakan, dan data SPPT sesuai dengan sertifikat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tunggakan PBB-P2 dapat berdampak pada proses administrasi seperti pengikatan jual beli (PPJB), akta jual beli (AJB), hingga pengurusan balik nama sertifikat.
Karena itu, calon pembeli disarankan mengecek validitas Nomor Objek Pajak (NOP), kesesuaian data SPPT dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum memutuskan membeli properti.
“PBB-P2 bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Karawang,” pungkas Sahali.
Dengan kemudahan layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar membayar PBB-P2 tepat waktu sekaligus memastikan administrasi properti tetap aman dan tertib.





