DPRD Desak PT FCC Evaluasi Rekrutmen dan PHK HRD yang Menyinggung Warga Karawang

DPRD Desak PT FCC Evaluasi Rekrutmen dan PHK HRD yang Menyinggung Warga Karawang. Foto : Yogi Kurnia.

KARAWANG, Jabartime.com – Menyusul viralnya proses rekrutmen tenaga kerja PT FCC Indonesia yang dilakukan melalui Bursa Kerja Khusus (BKK) di salah satu wilayah Bandung, DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (25/7/2025) dan mengeluarkan 12 rekomendasi tegas untuk menata ulang sistem rekrutmen tenaga kerja di daerah industri ini.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa polemik ini bermula dari munculnya kecemburuan sosial di tengah masyarakat karena rekrutmen dilakukan di luar wilayah Karawang.

Read More

“Ini viral sejak beberapa hari lalu, kaitan dengan rekrutmen di FCC Karawang yang berada di kawasan KIC, tapi dilakukan lewat BKK di wilayah Bandung. Padahal SMA-SMK di Karawang juga banyak. Kenapa tidak melalui sekolah di sini? Ini pertanyaan wajar dari masyarakat,” ujarnya usai memimpin rapat.

Endang menambahkan, langkah RDP ini diambil sebagai bentuk respons terhadap keresahan warga sekaligus upaya mencegah potensi aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu lalu lintas kawasan industri.

“Kami ambil langkah preventif. Dengan menginisiasi forum dialog ini, kita hindari demonstrasi. Kami diskusi dengan pihak kepolisian, lalu memanggil manajemen PT FCC untuk mendengar langsung penjelasan mereka,” kata Endang.

Berikut rekomendasi dari DPRD Kabupaten Karawang:

1. DPRD mendorong kehadiran Direktur Utama (Sacho) PT FCC untuk hadir rapat di DPRD Kabupaten Karawang menyelesaikan masalah rekrutmen PT. FCC dugaan pelecehan sebutan terhadap Masyarakat Karawang

2. Satpol PP Kabupaten Karawang agar melakukan tindakan sangsi atas perda Nomor 1 Tahun 2011 dugaan pelecehan penyebutan terhadap Masyarakat Karawang

3. PT FCC wajib mematuhi Perda No 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang. Menerima sangsi apabila ditemukan pelanggaran Perda No 1 Tahun 2011

4. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Perda No 1 tahun 2011 kami menekankan pentingnya :

a. PT FCC melakukan proses rekrutmen tenaga kerja yang transparan, akuntabel, bebas dari praktik suap dan percaloan dan memprioritaskan tenaga kerja local sesuai prinsip affirmative action

b. Penegakan sanksi terhadap praktik perekrutan yang melanggar norma hukum ketenagakerjaan, termasuk evaluasi terhadap pihak manajemen internal yang diduga melanggar etika professional

5. Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang memerlukan empati dan Tindakan nyata. PT FCC sebagai pelaku usaha yang mendapat manfaat dari iklim investasi Karawang, wajib :

a. Berkomitmen pada Pembangunan social dengan mengutamakan putra-putri daerah dalam perekrutan tenaga kerja

b. Menjaga realisasi industrial yang harmonis dan membangun kepercayaan Masyarakat local dan memperbaiki mekanisme rekrutmen dan komunikasi public

6. Mendesak PT FCC untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen dan Menyusun prosedur rekrutmen local berbasis prinsip nondiskriminatif dan tanpa pungutan liar

7. Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan investigasi dan pendampingan hukum serta pengawasan aktif terhadap sistem perekrutan di PT FCC dan Perusahaan lain di Karawang

8. Menegaskan bahwa apabila tidak ada tindaklanjut yang konkret dari PT FCC, DPRD akan mengeluarkan pengunaan instrumen pengawasan dan rekomendasi administratif maupun hukum lebih lanjut

9. PT FCC memberikan sangsi (PHK) kepada karyawan (HRD) yang telah berstatemen tidak baik mengenai Masyarakat Karawang

Endang menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kesempatan Kerja sudah sangat jelas. Pada Pasal 16 dan 25 disebutkan bahwa setidaknya 60 persen tenaga kerja di perusahaan harus berasal dari Karawang, dan ada sanksi hukum maupun denda jika dilanggar.

“Kita akan bentuk tim pengawasan yang akan bergerak di lapangan. FCC mengklaim sudah 70 persen karyawannya dari Karawang, tapi kita perlu data konkret. Semua harus berdasarkan data, tidak bisa katanya saja,” tegasnya.

Tim pengawas gabungan ini akan terdiri dari unsur PPNS, Satpol PP, dan unsur teknis lainnya. Tim ini akan memverifikasi secara faktual ke lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap perda.

“Mudah-mudahan ini kabar baik bagi masyarakat Karawang. Kita ingin semua perusahaan di Karawang tunduk pada aturan, dan tenaga kerja lokal tidak lagi jadi penon

ton di kampung sendiri,” pungkas Endang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *