DPRD Karawang Kebut Raperda Pengelolaan Jalan Kabupaten

Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Komisi III DPRD Karawang, Komarudin. (Foto : Jabartime.com/Yogi Kurnia)

KARAWANG, Jabartime.com – DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan jalan kabupaten. Langkah itu dinilai penting untuk memperjelas kewenangan dan mencegah tumpang tindih tanggung jawab antar instansi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Komisi III DPRD Karawang, Komarudin, menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai payung hukum yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan kabupaten.

Read More

“Dengan adanya kejelasan kewenangan, diharapkan dapat mempermudah proses pemeliharaan dan perbaikan jalan, serta mencegah tumpang tindih tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujar Komarudin dalam rapat pembahasan, Selasa (9/4).

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan rambu-rambu jalan di seluruh wilayah jalan kabupaten. Hal ini dinilai penting untuk membantu identifikasi jenis jalan dan menentukan instansi yang bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan.

“Rapat ini juga membahas pembenahan rambu-rambu jalan di seluruh jalan kabupaten, yang kami harap dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pembenahan ini penting agar jika terjadi kerusakan jalan, kewenangan pengelolaan dan tanggung jawabnya dapat dipastikan, apakah itu jalan kabupaten, provinsi, atau nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komarudin menyoroti masalah kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar yang kerap melintasi jalur kabupaten. Dalam Raperda tersebut, akan diatur batas tonase maksimal untuk kendaraan besar.

“Kondisi jalan kabupaten sering rusak akibat beban berlebih. Dengan penetapan batas tonase kendaraan besar, kami berharap kerusakan jalan dapat diminimalkan dan usia jalan menjadi lebih panjang,” katanya.

Raperda ini juga mencakup pembentukan tim pengawas terpadu yang terdiri dari berbagai instansi, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian. Tim ini bertugas untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Kerjasama antar instansi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi jalan kabupaten dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkas Komarudin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *