Perda CSR Mandul Tak Ditunjang Perbup, Anggota DPRD : Pengelolaan CSR Berantakan

KARAWANG, iNewskarawang.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, menyebut Peraturan Daerah (Perda) Corporate Sosial Responsibility (CSR) belum bisa efektif diterapkan ditengah masyarakat. Hal itu karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk menunjang Perda tersebut.

Menurut Pipik, selama ini Pemkab Karawang baru mengelola dana CSR dari 115 perusahaan saja, padahal ada ribuan perusahaan di Kabupaten Karawang

Read More

Ia menyebut Perda itu dibuat dari dua tahun lalu agar dana CSR bisa terkelola dengan baik. “Padahal Perda itu keren, DPRD mengkaji itu dari berbagai aspek, kalo itu bisa berjalan, pembangunan tidak melulu mengandalkan APBD,” katanya.

Pipik mencontohkan, bila CSR dari ribuan perusahaan dikelola dengan baik, misalkan saja setiap perusahaan sebesar Rp200 juta saja maka akan terkumpul ratusan miliar.

“Pembangunan infrastruktur, gedung sekolah, ekonomi selesai semua oleh CSR. APBD tinggal tambahan saja,” katanya.

Namun demikian, kata Pipik, pengelolaan dana CSR itu masih jalan ditempat lantaran Perbup-nya belum dibuat.

“Sekarang kan jadi ga efektif, dampaknya ya penyaluran dana CSR jadi berantakan, tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Pipik juga mengaku bingung apa alasan eksekutif tidak segera membuat perbup, padahal hal itu bisa banyak memberi manfaat untuk masyarakat Karawang.

“Sekarang kan menjadi kendala dalam pengelolaan CSR. Apakah ada unsur kesengajaan atau ada muatan politis yang lain saya tidak tau,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *