UMK Karawang Naik 10 Persen, Apindo Karawang : Ada Potensi Perusahaan Hengkang

KARAWANG, Jabartime.com –  Singgung persoalan imbas dari kenaikan UMK Kabupaten Karawang, Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim menyebut ada potensi perusahaan hengkang karena kenaikan UMK 10 persen. Apalagi di tengah ancaman resesi global.

“Sangat memungkinkan, karena sekarang perusahaan dengan kondisi ekonomi resesi secara global, ini akan memberatkan industri. Kalau dia mau bertahan harus luar biasa, dan bisa saja pindah ke tempat lain yang UMK-nya lebih rendah,” kata dia.

Pengusaha menyayangkan keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen tahun 2023. Padahal, Apindo Karawang sudah merujuk PP nomor 36 tahun 2021 saat rapat dewan pengupahan kabupaten dengan pemerintah Karawang.

“Kita gak tahu kenapa Bupati tiba-tiba keluarkan rekomendasi di luar dari rekomendasi 3 unsur di dewan pengupahan. Ini yang sangat kita sayangkan,” sambung Yuntadi.

Pemerintah mestinya melihat kondisi nyata di lapangan dan melihat jauh ke depan. Perusahaan, kata Yuntadi, tidak hanya mengeluarkan uang untuk membayar gaji pokok, tapi juga untuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Writer: Faizol Yuhri
Editor: Iqbal Maulana Bahtiar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *