Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor di Karawang, 7 Motor Jadi Barang Bukti

Polisi menangkap empat pelaku jaringan curanmor di Karawang dan menyita tujuh sepeda motor hasil kejahatan serta sejumlah alat yang digunakan untuk beraksi. Foto : Istimewa

KARAWANG, Jabartime.com — Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

Empat pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita tujuh sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Read More

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.

“Setelah menerima laporan, tim opsnal gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” kata Afrian, Senin (28/9/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DN, AP, SBR dan NW. DN dan AP ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang, sedangkan SBR dan NW diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.

“Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri mengatakan, salah satu tersangka, DN, merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan. Beberapa di antaranya kawasan perumahan, indekos hingga lingkungan sekitar kampus.

Aksi pencurian terdeteksi terjadi di sejumlah wilayah, seperti Lamaran, Nagasari, Pinayungan, kawasan indekos sekitar kampus UNSIKA serta Telukjambe Timur.

“Para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan. Waktu beraksi juga dominan pada dini hari hingga pagi hari, antara pukul 03.00 sampai 06.50 WIB,” kata Ali.

Untuk membawa kabur kendaraan, pelaku menggunakan sejumlah alat yang digunakan untuk merusak sistem pengaman sepeda motor, termasuk kunci palsu dan alat khusus.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi menyita satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku.

Sejumlah barang bukti lain yang diamankan yakni dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit ponsel merek Oppo dan satu tas ransel berwarna hitam.

“Barang bukti yang kami amankan tidak hanya kendaraan hasil kejahatan, tetapi juga sejumlah alat yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Ali.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Ini penting untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *