Bapenda Karawang Dorong Dunia Usaha Pahami Opsen PKB dan BBNKB

KARAWANG, Jabartime.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada dunia usaha.

Kegiatan bertema “Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026” tersebut digelar selama tiga hari, 14-16 Juli 2026, di Hotel Brits Karawang. Sebanyak 900 peserta yang merupakan perwakilan pengelola kawasan industri dan badan usaha mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait kebijakan opsen pajak kendaraan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya mengatakan, dunia usaha memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan daerah.

“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak,” kata Sahali.

Menurut dia, sinergi pemerintah daerah dengan dunia usaha diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sahali menjelaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Opsen tersebut merupakan pengganti mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB. Menurut Sahali, penerapan opsen tidak menambah beban nominal pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB,” katanya.

Dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa minimal 10 persen pendapatan Opsen PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Pada kesempatan itu, Bapenda Karawang juga mengimbau perusahaan mengalihkan registrasi dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan operasional ke wilayah Kabupaten Karawang.

Imbauan tersebut ditujukan kepada pengelola kawasan industri, pimpinan perusahaan, pelaku usaha, serta perusahaan jasa angkutan orang dan barang yang masih menggunakan kendaraan bernomor registrasi dari luar Karawang.

Perusahaan juga diminta melakukan balik nama seluruh kendaraan operasional yang digunakan secara tetap di Karawang, termasuk kendaraan angkutan orang dan barang, kendaraan operasional lapangan, kendaraan dinas, kendaraan logistik, kendaraan sewa hingga kendaraan antarjemput karyawan.

Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Karawang, Satlantas Polresta Karawang, Jasa Raharja dan Bank BJB Cabang Karawang.

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang Ahmad Solihat memaparkan digitalisasi layanan pajak, termasuk penggunaan aplikasi Sapawarga untuk pembayaran PKB secara daring.

Sementara Kanit Kamsel Satlantas Polresta Karawang Ipda Brata Buana Putra memberikan materi mengenai keselamatan berkendara dan legalitas kendaraan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Karawang Benny Adi Putra menjelaskan mekanisme perlindungan dan pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas, termasuk terkait SWDKLLJ dan DPWKP.

Adapun Relationship Officer Institution Bank BJB Cabang Karawang Puspa Puspitasari memaparkan layanan pembayaran pajak melalui teller, ATM, mobile banking DigiCash hingga program T-Samsat.

Selain pajak kendaraan, Bapenda juga menyampaikan pendataan perusahaan penyedia jasa boga atau katering yang menyediakan makanan dan minuman bagi karyawan. Data tersebut diperlukan untuk mendukung pendataan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.

Bapenda juga memperkenalkan layanan digital PBB-P2 melalui aplikasi cek PBB. Wajib pajak dapat mengakses layanan tersebut untuk mengecek tagihan, melakukan pembayaran melalui QRIS dan virtual account, serta mengakses e-SPPT secara daring.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Karawang berharap kepatuhan pajak dunia usaha semakin meningkat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan instansi terkait dalam mendukung pembangunan daerah.

Writer: Iqbal
Editor: Frizky

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *