KARAWANG, Jabartime.com – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, merespons aksi unjuk rasa “Karawang Poek” yang digelar gabungan serikat buruh dan mahasiswa pada Rabu (12/11/2025). Massa menuntut pencabutan Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemagangan serta kenaikan upah sebesar 10 persen.
Endang menegaskan, DPRD Karawang akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui evaluasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru. “Elemen pengupahan dan pemagangan memang harus masuk dalam evaluasi Perbup yang saat ini berlaku. Itu ius constitutum, hukum yang sedang berjalan. Tapi kita juga perlu menyiapkan ius constituendum, yaitu hukum baru untuk ke depan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa DPRD telah menyiapkan agenda penyusunan Perda ketenagakerjaan sebagai payung hukum daerah. Namun, pembahasannya masih menunggu terbitnya regulasi ketenagakerjaan dari pemerintah pusat. “Setelah aturan nasionalnya keluar, baru semuanya akan kita naungi. Arah kita pembenahan sistem, bukan reaksi terhadap satu kebijakan,” kata Endang.
DPRD, lanjutnya, akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Seluruh kebijakan ketenagakerjaan, tegasnya, harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat Karawang tanpa menghambat iklim investasi.
Aksi “Karawang Poek” digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan buruh. Serikat pekerja mengajukan sembilan tuntutan, termasuk pencabutan Perbup 19/2025, penyusunan Perbup anti pemagangan, dan kenaikan upah 10 persen.
Sebelumnya, Bupati Aep Syaepuloh juga menyatakan akan mengevaluasi Perbup Pemagangan dalam waktu 14 hari. Jika ditemukan pelanggaran atau praktik yang merugikan masyarakat, regulasi tersebut berpotensi dicabut.





