KARAWANG, Jabartime.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang, Senin (16/6/25).
Plt Kepala Bidang Penegakan perundang undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi mengatakan, bahwa Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 yang mengatur tugas dan fungsi Satpol PP Karawang.
“Operasi ini juga merupakan bagian dari program kerja Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang Tahun Anggaran 2025,” ujarnya
Operasi digelar pada pukul 10.00 hingga 13.30 WIB dengan menyasar dua titik lokasi yaitu kios atau toko rokok di Kecamatan Purwasari dan Kecamatan Lemahabang. Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang kena cukai di lokasi tersebut.
“Tak hanya razia, petugas juga melakukan pemasangan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di lokasi operasi sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, dari hasil operasi, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 10.640 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara, serta untuk memastikan perlindungan konsumen dan mendukung penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.





