MUI Kritik Lemahnya Pengawasan dan Penindakan Peredaran Minol di Karawang

MUI Kritik Lemahnya Pengawasan dan Penindakan Peredaran Minol di Karawang. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, Jabartime.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengeluarkan pernyataan keras menolak segala bentuk peredaran minuman keras (minol) ilegal. MUI menilai peredaran minuman keras, khususnya di tempat hiburan malam (THM), menjadi ancaman serius bagi moral dan akal sehat generasi muda.

“MUI menyatakan secara tegas bahwa khamr atau minuman keras itu haram. Apa pun bentuknya yang menjual, yang membeli, yang meminum, bahkan yang sekadar mengantarkan semuanya haram dan harus dicegah,” tegas Ketua Komisi Hukum dan Fatwa MUI Karawang, H. Iskandar Najib, Selasa,(03/06/25).

Iskandar menegaskan, salah satu tujuan dari ditetapkannya hukum Islam adalah menjaga akal (hifz al-‘aql), yang menurutnya kini terancam oleh maraknya peredaran minuman keras ilegal. Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan menjual minol tanpa izin resmi.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat. Jika terus dibiarkan, generasi bangsa ini akan rusak. Pemerintah tidak boleh hanya mengimbau, tapi harus bertindak tegas,” tegasnya.

Sikap tegas juga datang dari pihak pemerintah daerah. Plt Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap tempat-tempat yang menjual minol tanpa izin, khususnya yang melanggar aturan zonasi dan perizinan.

“Perda jelas mengatur soal pengendalian dan pengawasan. Tempat yang boleh menjual alkohol adalah hotel bintang tiga ke atas dan tempat hiburan malam yang memiliki izin lengkap, termasuk dari Disperindag dan Bea Cukai. Kalau tetap bandel, kita bisa langsung operasi dan tindak tegas,” ujar Adi kepada Jabartime.com, selasa, (03/06/25).

Menurutnya, selama ini Satpol PP tergabung dalam tim pengawasan yang dipimpin oleh Disperindag. Mereka melakukan verifikasi izin ke lapangan, terutama bagi THM yang mengajukan izin penjualan minol.

Namun, ada juga banyak tempat yang sudah jelas tidak boleh menjual alkohol, seperti warung kelontong, toko jamu, atau tempat yang berada dekat fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

“Kalau izinnya tidak bisa dikeluarkan karena radiusnya dekat sekolah atau tempat ibadah, lalu tetap nekat jual, ya itu ilegal. Penindakannya jelas, bisa sampai penutupan tempat. Kita sudah pernah lakukan itu sebelumnya,” tegas Adi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penanganan kasus peredaran minol ilegal harus melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, karena barang bukti berupa minol harus dimusnahkan secara hukum.

“Sinergi antar-instansi harus kuat. Kami juga imbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, jangan jadikan euforia kelulusan atau momen lain sebagai ajang mabuk-mabukan. Itu merusak masa depan,” katanya.

Saat ini, menurut data dari Satpol PP dan Disperindag, hanya segelintir THM di Karawang yang mengantongi izin resmi penjualan alkohol. Sisanya masih dalam pantauan atau sudah diberi peringatan.

Baik MUI maupun Satpol PP sama-sama sepakat bahwa peredaran minuman keras ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut masa depan generasi bangsa. Pemerintah daerah diminta tidak ragu bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *