Disidang Karena Kritik, Mahasiswa Kawal Kasus Yusuf Saputra

Puluhan Mahasiswa DPC GMNI Karawang menggelar Aksi Solidaritas di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).

KARAWANG, Jabartime.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 2 Juni 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Yusuf Saputra, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pinayungan.

Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Yusuf seorang warga, menyampaikan kritik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola oleh suami Kepala Desa.

“BUMDes itu jadi sorotan karena dikelola oleh suaminya. Yusuf mengkritisi hal tersebut, dan kritiknya itu dimuat di media. Tapi bukannya diklarifikasi, malah langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Alfani kepada awak media, Senin (20/06/25).

Menurut Alfani, kritik yang disampaikan Yusuf tidak bersifat fitnah atau menuduh menerima uang, melainkan sebatas menyoroti kebijakan dalam pengelolaan BUMDes.

Ia juga menilai bahwa langkah hukum yang diambil Kepala Desa merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik warga.

“Pejabat publik harus siap dikritik, bukan malah baper. Justru ini yang kami kawal, karena jangan sampai kritik warga dibungkam dengan jalur hukum yang tidak tepat. Kalau nanti ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan, kami siap bawa ke Kapolri dan Kejagung,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyampaikan bahwa proses persidangan saat ini telah memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan.

“Perkara ini atas nama terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidananya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” jelas Hendra.

GMNI Karawang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir, sembari menyerukan agar pengadilan berlaku objektif dan adil dalam menangani perkara ini.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *