Disperindag Karawang Janji Tindak Tegas Pelaku Penjual Minol Tak Berizin

Disperindag Karawang Janji Tindak Tegas Pelaku Penjual Minol Tak Berizin. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, Jabartime.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menegaskan akan menindak tegas pengusaha atau pemilik usaha yang nekat menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi. Hal ini seiring dengan banyaknya tempat hiburan malam dan usaha lainnya yang masih belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan, Santi Aryanti, penjualan minuman beralkohol di Karawang diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 dan turunannya berupa Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, hanya tiga jenis tempat usaha yang diperbolehkan menjual minol, yakni hotel, restoran, dan bar.

“Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang tidak mengajukan izin secara resmi, padahal kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi,” ujar Santi, Selasa,(27/05/25).

Ia menambahkan bahwa penjualan minuman beralkohol merupakan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, sehingga memerlukan verifikasi ketat dari dinas terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Santi menjelaskan, proses perizinan penjualan minol harus dimulai dari pengajuan sertifikat standar melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang harus dilengkapi dengan izin usaha sektor pariwisata, dokumen peruntukan bangunan (RDTR), sertifikat laik fungsi, dan lainnya.

“Sayangnya, banyak pelaku usaha yang belum memiliki atau bahkan belum mengajukan sertifikat standar bar, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin penjualan minol,” katanya.

Disperindag Karawang sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada beberapa tempat usaha, termasuk hotel dan bar, yang terbukti menjual minol tanpa izin. Meski demikian, penindakan tegas, seperti penutupan tempat usaha, baru bisa dilakukan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan Bea Cukai sebagai bagian dari Tim Terpadu Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Sesuai tugas kami, Disperindag bersifat sebagai pembina. Namun kami terus berkoordinasi dalam tim terpadu untuk menindaklanjuti pelanggaran. Pemanggilan terhadap pelaku usaha akan dilakukan jika tidak ada progres setelah surat peringatan,” lanjutnya.

Santi juga menyoroti kendala yang dihadapi pelaku usaha, seperti sulitnya mengubah fungsi bangunan menjadi fungsi usaha, serta proses perizinan yang memerlukan waktu dan komitmen tinggi. Meski begitu, pihaknya tetap menegaskan bahwa setiap penjualan minuman beralkohol yang dilakukan di luar bar, hotel, atau restoran, apalagi tanpa izin, merupakan pelanggaran hukum.

“Kami harap masyarakat juga turut serta dalam pengawasan. Karena keterbatasan personel, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan penjualan ilegal minol di lingkungannya,” pungkasnya.

Dengan pengetatan aturan ini, pemerintah daerah berharap bisa mengendalikan peredaran minuman beralkohol secara lebih tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *