Disdukcapil Karawang Genjot Penerbitan KIA, Capai 65 Persen

Foto: Ilustrasi.

KARAWANG, JABARTIME.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus mendorong penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di berbagai kecamatan. Hingga kini, cakupan penerbitan KIA telah mencapai sekitar 65 persen.

“Alhamdulillah, kami sudah kerja sama dengan Disdik, jadi bisa dilakukan secara kolektif di sekolah. Gratis, semuanya gratis. Kami sudah turun ke sekolah-sekolah, dari SD hingga SMP,” ujar Sofie Juhaeriyah, Ketua Tim Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Jumat (9/5/2025).

Meski belum mencapai target 100 persen, angka 65 persen dinilai sebagai progres yang positif. Namun, Sofie mengakui cakupan bisa berubah karena dinamika data penduduk setiap triwulan.

“Kadang sudah 65 persen, tapi tiga bulan kemudian turun lagi karena ada kelahiran atau anak-anak pendatang baru yang belum punya KIA,” jelasnya.

Untuk meningkatkan cakupan, Disdukcapil akan kembali menyasar sekolah-sekolah setelah libur dan masa penerimaan siswa baru (PPDB) sekitar Agustus.

“Target kami selanjutnya ke Klari dan kecamatan lain yang punya banyak sekolah. Biasanya distribusinya lewat kecamatan dan Disdik,” tambah Sofie.

Pembuatan KIA bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Cikampek, serta beberapa kecamatan yang sudah dilengkapi fasilitas layanan.

“Silakan datang langsung, bisa ke kantor kami, ke MPP, atau ke gerai di Cikampek. Memang belum semua kecamatan tersedia, tapi sebagian besar sudah bisa,” ujarnya.

Sofie menegaskan, layanan ini sepenuhnya gratis.

“Kami tidak pernah menarik biaya. Kalau ada laporan pungutan, pasti kami tindak. Pengawasan terhadap operator di lapangan juga ketat,” tegasnya.

Syarat pembuatan KIA pun cukup mudah. Untuk anak usia 0–5 tahun hanya perlu Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir. Anak di atas 5 tahun cukup menambahkan pas foto ukuran 3×4 atau 4×6.

KIA kini menjadi dokumen penting setara KTP untuk anak-anak, berguna untuk keperluan sekolah, layanan kesehatan, hingga perjalanan ke luar negeri.

“Regulasinya sudah jelas, jadi KIA ini wajib untuk semua anak,” tutup Sofie.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *