Polres Karawang Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol ATM

Konferensi Pers Polres Karawang. (Foto: Jabartime.com/Yogi Kurnia)

KARAWANG, JABARTIME.COM – Jajaran Polres Karawang berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol toko ritel dan mesin ATM yang beraksi di beberapa wilayah, termasuk Karawang, Sukabumi, dan Cimahi.

Dalam pengungkapan ini, empat pelaku berinisial DR, FF, AD, dan DH berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fikih Novian menjelaskan, penangkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk terkait pembobolan Indomaret dan Alfamart di wilayah Karawang.

“Di wilayah Karawang ada dua laporan yang masuk. Setelah kami dalami, ternyata mereka juga melakukan aksi serupa di kabupaten lain, yakni Sukabumi dan Cimahi,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (02/05/2025).

Aksi pertama terjadi pada 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek. Pelaku membobol toko, mengamankan CCTV, lalu membawa kabur mesin ATM.

Selang sehari, pada 16 April, kejadian serupa terjadi di Alfamart daerah Balonggandu, Kecamatan Jatisari. Dengan modus yang sama, para pelaku menyasar toko yang menyimpan mesin ATM dan berada di area sepi atau dekat lahan kosong.

“Keempat pelaku punya peran masing-masing. DR bertugas mengelas, FF membobol tembok, AD mengamankan CCTV, dan DH sebagai sopir,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka juga beraksi di Sukabumi pada 12 April dan di Cimahi pada 14 April. Dari dua TKP di Karawang saja, para pelaku berhasil menggasak uang sekitar Rp150 juta.

“Mereka membagi hasilnya secara merata. Untuk pelaku DR sendiri diketahui sudah empat kali melakukan aksi serupa,” tambahnya.

Para pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi. Dalam proses penangkapan, satu dari mereka melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di tempat.

Kapolres menyebut, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Perwakilan dari Alfamart dan Indomaret turut hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Karawang.

“Terima kasih kepada Polres Karawang dan tim Resmob atas pengungkapan kasus ini. Semoga pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan pihak minimarket.

Polisi menduga kelompok ini telah melakukan serangkaian aksi dengan target serupa, yakni toko-toko ritel yang menyimpan mesin ATM, tidak beroperasi 24 jam, dan terletak di lokasi yang minim pemantauan.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *