Limbah Rumah Sakit Ditemukan di Pemukiman Warga, Begini Jawaban RS Bayukarta

Limbah Medis di Desa Karangligar, Karawang. (Foto : Jabartime.com/Yogi Kurnia)

KARAWANG, Jabartime.com – Warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, digegerkan dengan penemuan tumpukan limbah medis berbahaya yang tergolong sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pada Rabu, (9/4/2025) kemarin.

Limbah tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam dan bercampur dengan sampah domestik di lingkungan RT 07/RW 02, Dusun Bedeng area yang dikenal rawan banjir.

Jenis limbah yang ditemukan meliputi bekas jarum suntik, botol infus lengkap dengan selangnya, pembungkus obat-obatan, serta dokumen berisi data pasien. Berdasarkan temuan dokumen tersebut, muncul dugaan bahwa limbah medis itu berasal dari rumah dakit di Karawang.

Sebagai limbah B3, limbah medis seharusnya ditangani dengan prosedur khusus sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Jika dibiarkan tanpa pengelolaan, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Kepala Desa Karangligar, Ersim, menyatakan bahwa ia baru mengetahui adanya tumpukan limbah tersebut setelah mendapat laporan dari warga. “Saya enggak tau, baru tau tadi setelah ada laporan,”ujarnya.

Camat Telukjambe Barat, Arta, turut menyayangkan lemahnya pengawasan lingkungan di wilayah Karangligar. Ia menegaskan bahwa sebelumnya sudah memberikan instruksi untuk memperketat kontrol, terutama pasca penemuan limbah pabrik beberapa waktu lalu.

“Limbah pabrik yang baru diketahui warga pun sudah saya instruksikan ke kades agar mengoptimalkan Linmas melakukan kontrol lingkungan. Eh, kini malah ada limbah B3 ditumpuk di sana,” ungkapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini. Namun, belum ada kepastian terkait jadwal investigasi lapangan lebih lanjut.

Menanggapi dugaan keterlibatannya Rumah Sakit Bayukarta, Yudha Dwi Putra selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan, dalam konferensi persnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur kerjasama yang sah dengan dua vendor berbeda.

“Untuk limbah domestik, kami bekerja sama dengan PT Sangga Buana Berkah (SBB), sementara untuk limbah B3 seperti limbah infeksius, kami bekerja sama dengan PT Wastec. Kami sangat memperhatikan legalitas kerja sama ini dan seluruh perjanjian tertulis kami simpan dengan lengkap,”ujarnya, Kamis 10 April 2025.

Ia menambahkan bahwa PT SBB memiliki kewajiban untuk membuang limbah domestik ke TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Jika sampah ditemukan di Karangligar, menurutnya hal itu di luar tanggung jawab pihak rumah sakit.

“Kalau pun ditemukan di Karangligar, itu di luar tanggung jawab dan pengetahuan kami. Untuk limbah domestik, semua prosedurnya sudah kami jalankan dengan dokumen yang lengkap,” tegasnya.

Yudha juga memastikan bahwa pihaknya memiliki dokumen manifest limbah B3 sebagai bukti pengelolaan limbah infeksius yang sah. Ia menekankan pentingnya pemisahan limbah sejak awal, serta peran tim PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) di lingkungan RS Bayukarta.

“Limbah medis dan infeksius sudah kami pisahkan sejak awal. Tim PPI rutin berkeliling melakukan kontrol internal,”jelasnya.

Kemudian terkait temuan dokumen RS Bayukarta dalam tumpukan sampah, Yudha menyebut bahwa yang terlihat hanyalah limbah domestik berupa kertas. Pihak rumah sakit akan segera mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan kerja sama dengan PT SBB yang masa kontraknya berakhir 18 April mendatang.

“Kasus ini jadi pembelajaran besar. Kita akan latih ulang seluruh stakeholder, mulai dari cleaning service, perawat, bahkan pasien. Semua pihak harus paham prosedur pemilahan limbah,”ucapnya.

Writer: Yogi Kurnia
Editor: Frizky Wibisono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *