Tragis, Anak Perempuan Dibawah Umur Dicabuli Pedagang Keliling, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

KARAWANG,jabartime.com – Pedagang keliling berinisial HH (30) di Kecamatan Pangkalan diringkus Polres Karawang karena melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.

Aksi pencabulan terhadap korban berusia 11 tahun dilakukan pelaku berkali-kali sampai akhirnya terungkap.

“Plaku HH melakukan aksi cabulnya terhadap korban diiming-imingi dengan uang dan juga janji akan dinikahi,” ungkap Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy,Minggu (4/12/22).

Arief menjelaskan, pelaku sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan sering bertemu korban. “Setiap ada kesempatan pelaku ini mendatangi korban dan mengiming-imingi uang,”jelasnya.

Arief menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Namun aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku korban. “Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku,” terangnya.

Orang tua korban setelah mendengar pengakuan korban langsung melapor ke Mapolres Karawang. Setelah mendapat laporan polisi langsung memburu pelaku. “Pelaku kami tangkap di rumah kontrakan dan mengakui semua perbuatannya. Sekarang pelaku sudah kami tahan,” katanya.

Arief menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Writer: Elsa Tiara N
Editor: Iqbal Maulana Bahtiar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *