KARAWANG, Jabartime.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Karawang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan dalam kondisi korban masih mengalami trauma dan tekanan psikologis.
Kepala UPTD PPA Karawang, Regina Nur Karina, mengatakan korban datang melapor tanpa persiapan dan dalam keadaan emosional yang belum stabil.
“Korban kami terima masih dalam kondisi shock dan menangis cukup lama saat menyampaikan laporan. Kasus seperti ini umumnya dilaporkan secara spontan,” ujar Regina, Selasa (27/1/2026).
Hasil asesmen awal menunjukkan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi satu kali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu. Korban baru berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya setelah cukup lama memendam kejadian tersebut, dan akhirnya menyampaikan kepada ayahnya yang kemudian mendampingi proses pelaporan.
UPTD PPA Karawang telah menerima laporan resmi, melakukan asesmen awal, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Dalam perkembangan penanganan kasus, pelaku telah diamankan.
“Kami sudah menerima laporan, melakukan asesmen awal, dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Pelaku juga sudah ditangkap,” kata Regina.
Selain pendampingan awal, UPTD PPA Karawang menyiapkan pendampingan psikologis lanjutan bagi korban. Pemulihan trauma akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi psikologis korban, termasuk rujukan ke psikiater apabila diperlukan.
Regina menegaskan seluruh proses pendampingan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan hak korban, khususnya kerahasiaan identitas.
“Identitas korban wajib dilindungi. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada, karena banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang dikenal korban,” pungkasnya.





